Cara Lapor Masalah THR di Posko THR Kemnaker 2022, Bisa via WhatsApp atau poskothr.kemnaker.go.id
Berikut ini cara lapor masalah THR di Posko THR Kemnaker 2022, bisa via WhatsApp atau poskothr.kemnaker.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko THR untuk melayani konsultasi atau laporan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko THR ini dapat diakses secara online lewat poskothr.kemnaker.go.id.
Selain itu, masyarakat juga dapat lapor masalah THR melalui WhatsApp di nomor 0811 9521 150 atau 0811 9521 151.
Baca juga: THR dan Gaji ke-13 akan Segera Cair, Ini Kriteria Penerima serta Komponennya
Baca juga: Cara Hitung THR 2022 bagi Pekerja, Maksimal Diberikan H-7 Lebaran
Cara Pengaduan THR
1. Akses laman poskothr.kemnaker.go.id.
2. Klik "Masuk".
3. Buat account "Daftar Sekarang" dalam Siap Kerja.
Namun, apabila sudah ada account Silahkan Login "Masuk".
4. Klik "Pengaduan THR"
5. Pilih "Provinsi" dan "Kabupaten/Kota" tempat Sdr/i
bekerja.
6. Pilih Nama Perusahaan Sdr/i bekerja, apabila tidak ada Nama Perusahaan silahkan klik "Perusahaan Baru".
7. Setelah itu, isi:
- Jabatan di perusahaan
- Bagian
- Status Pegawai
- Pokok Permasalahan
- Keterangan/Kronologis
- Bukti-bukti
8. Klik "Laporkan".
Setelah laporkan Sdr/i akan mendapat email balasan dan dapat melihat di "Histori Pengaduan Saya".
Cara Konsultasi THR
1. Akses laman poskothr.kemnaker.go.id.
2. Klik "Masuk".
3. Buat account dalam Siap Kerja, apabila sudah ada account silahkan Login.
4. Klik "Konsultasi THR".
5. Pilih Wilayah Perusahaan tempat saudara bekerja (Wilayah Barat, Wilayah Tengah, Wilayah Timur).
6. Setelah memilih wilayah maka akan muncul kolom chat dan Klik kolom chat.
7. Kemudian, isi:
- Nama
- Telp
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Nama Perusahaan
8. Setelah mengisi semua data, klik "Mulai Obrolan".
Baca juga: Kapan THR PNS Cair? Ini Jadwal Pencarian Lengkap dengan Besaran yang Akan Didapat
Baca juga: Menaker: THR Dikenakan Pajak dan Tak Boleh Dicicil!
Cara Pengaduan THR via WhatsAppp
1. Ketikkan nomor telepon Posko THR (0811 9521 150 atau 0811 9521 151) pada menu dial ponsel Anda.
2. Setelah itu hubungi nomor tersebut menggunakan aplikasi WhatsApp.
3. Ketikkan "Halo" pada room chat.
4. Tunggu hingga admin Posko THR membalas dan menginstruksikan untuk mengisi data berupa nama, NIK, usia, pekerjaan, instansi/perusahaan, serta informasi yang dibutuhkan.
(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Soffya Ranti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.