Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Tukar Uang Baru Secara Online Tanpa Biaya Tambahan Melalui Aplikasi PINTAR

Cara tukar uang baru secara online melalui aplikasi PINTAR dari Bank Indonesia tanpa biaya tambahan, simak syarat dan cara penukarannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Tukar Uang Baru Secara Online Tanpa Biaya Tambahan Melalui Aplikasi PINTAR
KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi uang baru - Cara tukar uang baru secara online melalui aplikasi PINTAR dari Bank Indonesia tanpa biaya tambahan, simak syarat dan cara penukarannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara menukar uang rupiah baru secara online.

Bank Indonesia telah menyiapkan uang baru layak edar untuk menyambut lebaran tahun 2022.

Masyarakat dapat menukar uang rupiahnya dengan lembaran uang rupiah yang baru.

Penukaran uang baru ini dapat dilakukan secara online hanya melalui aplikasi.

Dikutip dari pintar.bi.go.id, Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, alias tidak ada biaya tambahan.

Mengutip dari Instagram @bank_indonesia, proses penukaran uang baru ini dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) melalui aplikasi PINTAR.

Baca juga: Jelang Lebaran 2022, Simak Cara Mudah Tukar Uang Baru Melalui Layanan Kas Keliling

Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Merosot 0,33 Persen di Kuartal I 2022

Cara Tukar Uang Baru Secara Online:

Berita Rekomendasi

- Siapkan KTP

- Buka laman https://pintar.bi.go.id

- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"

- Kemudian ikuti petunjuk pengisian

> Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

> Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

> Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:

NIK-KTP;

Nama;

No telepon;

Email.

> Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

> Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Sebelum Melakukan Penukaran Uang Baru, Sebaiknya:

- Menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan.

- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Saat Melakukan Penukaran Uang:

- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

- Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

- Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19 seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Ketentuan:

- Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia

- Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran

- Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.

Dalam penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, Anda dapat melakukan penukaran uang Rupiah untuk jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

Baca juga: Cara Tukar Uang Rupiah Baru Melalui Kas Keliling BI, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Baca juga: Rupiah Jisdor Perkasa Hari Ini, Naik Jadi Rp 14.359 /Dolar AS

Jadwal Penukaran Uang Baru

Waktu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling di luar kantor Bank Indonesia dilakukan pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan Bank Indonesia dan dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

Penukaran sudah dapat dilakukan sejak tanggal 4 April 2022, lalu.

Lokasi Penukaran Uang Baru

Setelah melakukan pemesanan penukaran uang secara online, Anda dapat langsung datang ke Kas Keliling terdekat.

Kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan di luar area kantor Bank Indonesia sebagai wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan di luar kantor Bank Indonesia pada lokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia dan dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Tukar Uang Baru Secara Online

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas