Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Koalisi Masyarakat Terhadap Panglima TNI Soal Pengangkatan Pangdam Jaya

PTUN Jakarta menyatakan menolak gugatan koalisi masyarakat sipil terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PTUN Jakarta Tolak Gugatan Koalisi Masyarakat Terhadap Panglima TNI Soal Pengangkatan Pangdam Jaya
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah aktivis HAM menggelar aksi Kamisan di Jakarta, Kamis (6/1/2022). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk menuntaskan pelanggaran HAM di masa lalu serta menolak pengangkatan Mayor Jenderal TNI Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya karena rekam jejaknya sebagai anggota Tim Mawar yang menjalankan operasi penculikan para aktivis 1998. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

"Dalam hal ini dilantiknya pelanggar HAM menjadi pejabat militer oleh Panglima TNI," kata dia.

Ia menyayangkan baik peradilan sipil yakni PTUN dan peradilan militer menolak menyidangkan gugatan pihaknya.

"Terhadap materi putusan dismissal hari ini kami sesuai pasal 62 ayat 3, 4, 5, 6 UU Peradilan Tata Usaha Negara kami akan gunakan hak kami untuk melakukan perlawanan terhadap putusan dismissal hari ini," kata Husein.

Baca juga: Anggota Komisi I DPR: Apa Yang Panglima TNI Putuskan Penegasan Dari UU dan Hukum Yang Berlaku

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Andika Perkasa, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat (1/4/2022) karena mengangkat Mayjen Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya.

Gugatan dilayangkan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, yaitu Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) bersama dengan Imparsial, KontraS, dan YLBHI sebagai kuasa hukum.

Untung merupakan bekas anggota Tim Mawar dari Kopassus (Komando Pasukan Khusus) Angkatan Darat TNI yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivisi tahun 1997-1998.

“PTUN dan Pengadilan Militer Tinggi II dipilih sebagai tempat para penggugat mencari keadilan karena tidak ada konstruksi hukum yang memadai saat ini untuk menguji obyek keputusan Panglima tersebut dalam tenggang waktu 90 hari yang terbatas,” kata Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Julius Ibrani, dalam keterangan tertulis, Jumat.

Berita Rekomendasi

Dalam Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, 11 anggota Tim Mawar divonis pecat dan penjara, termasuk Untung.

Namun upaya banding yang ditempuh Untung membuatnya tak dipecat dari TNI.

Dengan rekam jejak seperti itu, pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya dianggap sebagai preseden buruk karena sosoknya dianggap “tidak memiliki integritas untuk memegang suatu jabatan publik/melayani masyarakat Indonesia” tetapi malah kini diberikan jabatan penting untuk memimpin pasukan bersenjata.

“Pengangkatan tersebut mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban yang masih hilang,” kata Julius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas