THR dan Gaji ke-13 akan Segera Cair, Ini Kriteria Penerima serta Komponennya
THR dan Gaji ke-13 akan segera cair, ini kriteria penerima THR dan Gaji ke-13 serta komponennya. ASN, pensiunan, dan pejabat negara juga dapat THR.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2022 akan segera cair.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
PP Nomor 16 Tahun 2022 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 April 2022.
Dalam PP ini, disebutkan THR dan Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Jika THR dan Gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Sedangkan, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Berikut ini rincian aturannya:
Baca juga: Segini Besaran THR PNS yang Cair 10 Hari Sebelum Lebaran 2022
Komponen THR dan gaji ke-13
1. Gaji pokok;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan;
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
5. 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD untuk PNS dan PPPK
1. Gaji pokok;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan;
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
5. Maksimal 50 persen (lima puluh persen) tambahan penghasilan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;
6. THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak 85 persen THR dan gaji ke-13 yang diterima menteri.
THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun
1. Pensiun pokok;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan;
4. Tambahan penghasilan;
5. Adapun THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan adalah sebesar tunjangan yang didapat.
Baca juga: Respons Menkeu Sri Mulyani Maraknya Meme THR PNS
Bagaimana jika mendapat dua THR?
Jika ada aparatur negara yang sesuai ketentuan dimungkinkan mendapat lebih dari satu THR, dipilih satu THR dengan nominal terbesar.
Hal ini berlaku juga untuk pensiunan yang sekaligus adalah aparatur negara, atau sebaliknya.
Adapun aparatur negara dan atau pensiunan juga adalah penerima pensiun dan atau penerima tunjangan, THR yang didapatkan adalah THR sebagai aparatur negara atau pensiunan beserta THS penerima pensiun dan tau penerima tunjangan.
Demikian juga bila ada penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan, THR yang didapat adalah untuk keduanya.
Ketentuan tersebut berlaku juga untuk gaji ke-13.
Kelebihan pembayaran THR dan atau gaji ke-13 harus dikembalikan ke negara.
Baca juga: Cara Hitung THR 2022 bagi Pekerja, Maksimal Diberikan H-7 Lebaran
Penerima THR dan Gaji ke-13
THR dan Gaji ke-13 ini diperuntukkan bagi kategori sebagai berikut:
Aparatur Negara
1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS);
2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);
3. Prajurit TNI dan anggota Polri;
4. Pejabat negara;
5. Wakil menteri;
6. Staf khusus di lingkungan kementerian lembaga;
7. Dewan Pengawas Komisi Pemberatasan Korupsi;
8. Pimpinan dan anggota DPR;
9. Hakim ad hoc;
10. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural;
11. Pimpinan badan layanan umum (BLU) atau bdan layanan umum daerah (BLUD), yang terdiri dari dewan pengawas dan pejabat pengelolanya;
12. Pimpinan lembaga penyiaran publik, yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direksi;
13. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas;
14. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk di lembaga non-struktural, BLU atau BLUD, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.
Pejabat Negara
1. Presiden;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR;
3. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR;
4. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD;
5. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung di Mahkamah Agung, serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
8. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
9. Ketua, wakil ketua, dan anggota KPK;
10. Menteri dan pejabat setingkat menteri;
11. Kepala perwakilan RI di luar negeri;
12. Gubernur dan wakil gubernur;
13. Bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota;
14. Pejabat negara lain yang ditentukan UU.
Pensiunan dan penerima pensiun
1. Pensiunan PNS;
2. Pensiunan prajurit TNI dan pensiunan anggota Polri, termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun dan penerima tunjangan pokok TNI atau anggota Polri;
3. Pensiunan pejabat negara;
4. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari PNS yang meninggal;
5. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal;
6. Penerima pensiun orangtua PNS yang meninggal tetapi tidak punya suami atau istri dan anak;
7. Penerima pensiun warakawuri, duda, atau anak dari prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal;
8. Penerima pensiun warakawuri, duda, atau anak dari pensiunan prajurit TNI atau pensiunan anggota;
9. Polri yang meninggal;
10. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pejabat negara yang meninggal;
11. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal;
12. Penerima pensiun orangtua pejabat negara yang meninggal tanpa punya istri atau suami dan anak.
Penerima tunjangan
1. Penerima tunjangan veteran;
2. Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP);
3. Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan;
4. Penerima tunjangan janda atau duda dari penerima tunjangan veteran;
5. Penerima tunjangan janda atau duda dari penerima tunjangan kehormatan KNIP dan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan;
6. Penerima tunjangan bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger atau Koninklijk Maine;
7. Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri, duda, atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI atau anggota Polri;
8. Penerima tunjangan pokok warakawuri, duda, atau anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI atau anggota Polri;
9. Penerima tunjangan pokok orangtua prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal dalam, karena, dan atau oleh tugas yang tidak meninggalkan istri atau suami dan anak;
10. Penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat negara, prajurit TNI, dan nggota Polri;
11. Janda, duda, anak, atau orangtua penerima gaji terusan dari PNS, pejabat negara, serta prajurit TNI dan anggota Polri yang meninggal;
12. Janda, duda, anak, atau orang tua penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, pensiunan pejabat negara, serta pensiunan prajurit TNI dan pensiunan anggota Polri yang meninggal.
*) Aturan lengkapnya dapat dilihat di PP Nomor 16 Tahun 2022
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Tunjangan Hari Raya