THR Jokowi Capai Rp62 Juta, Termasuk Tunjangan Rp32,5 Juta, Berapa yang Diterima Maruf Amin?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pejabat negara menerima THR sebesar Rp62 juta, termasuk tunjangan Rp32,5 juta.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Joko Widodo saat mendatangi kediaman Kiai Haji Maruf Amin di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam.
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Berita Rekomendasi
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13 PNS, Ada Tambahan Tunjangan Kinerja 50 Persen
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Sri Juliati) (Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh/Muhamad Syahrial)