Jadikan Kasus Ekspor Ilegal Pintu Masuk Bongkar Mafia Minyak Goreng
penetapan tersangka kolusi ekspor ilegal hanyalah satu tahapan dari sebuah jalan panjang upaya membongkar mafia minyak goreng.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Kolusi yang terjadi adalah adanya penyelewengan pemberian rekomendasi ekspor CPO.
Sebagaimana diketahui, pemerintah hanya mengizinkan penjualan CPO ke luar negeri jika produsen telah memenuhi DMO-nya sebesar 20 persen, yang berlaku hingga pertengahan Maret 2022.
Dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022, pemerintah mewajibkan DMO sebesar 20 persen dari produksi CPO.
Selain itu, produsen CPO harus menjual CPO ke pabrik minyak goreng dengan harga Rp 9.300 per kilogram dan Rp 10.300 untuk Olein.
Memang pada akhirnya pemerintah menyerah dan mencabut peraturan DMO dan diganti dengan pungutan pajak ekspor.
Pemerintah juga memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus minyak goreng curah yang disubsidi dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Namun persoalannya, lanjut Amin, sebelum dicabut ternyata banyak pelaku usaha yang masih mengekspor komoditas meski belum memenuhi DMO.
Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Agung, terdapat 164 perusahaan yang diduga mendapatkan rekomendasi ekspor tanpa memenuhi ketentuan.
"Hingga saat ini Minyak Goreng curah harganya masih tinggi diatas ketentuan HET, pasokan juga masih jauh dari kebutuhan masyarakat. Selain itu potensi penyelewengan oleh pihak tertentu dengan mengemas minyak goreng curah yang dijual dengan harga kemasan," ujar Amin.
Amin juga menilai, sejumlah Menteri dan pejabat tinggi lainnya seperti Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, secara normatif ikut bertanggungjawab atas terjadinya kolusi dan korupsi minyak goreng ini.
"Sudah seyogyanya Kejaksaan Agung memeriksa mereka," tandasnya.