Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi Uang Hingga Parsel
Jika terlanjur diterima, KPK menyarankan para aparatur sipil negara (ASN) untuk segera melaporkan ke KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan pimpinan kementerian/lembaga dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Jika terlanjur diterima, KPK menyarankan para aparatur sipil negara (ASN) untuk segera melaporkan ke KPK.
"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Dewas KPK Minta Pihak Terkait Kooperatif dalam Pengusutan Dugaan Gratifikasi Lili Tonton MotoGP
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa, kata Ipi, bisa disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing-masing disertai dokumentasi penyerahaan.
Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
"Selain itu, para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," kata Ipi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.