Jokowi dan Mendag Luthfi Kompak Dukung Proses Hukum Biang Kerok Permainan Harga Minyak Goreng
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendag Luthfi kompas meminta kasus permaianan minyak goreng segera diusut tuntas.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Oleh karena itu, dengan telah ditetapkannya empat tersangka ini, Jokowi berharap harga minyak goreng kembali stabil dan harganya mendekati harga normal.
Baca juga: Legislator PDIP Nilai Kasus Minyak Goreng Tak Berhenti di 3 Perusahaan dan Oknum Kemendag
Mendag Dukung Proses Hukum
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait masalah mafia minyak goreng.
Pasalnya, akibat mafia tersebut, langka dan mahalnya minyak goreng menjadi bulan-bulanan masalah yang tak kunjung terselesaikan.
Untuk itu, demi dapat menuntaskan masalah ini, Mendag Lutfi siap memberikan informasi terkait dengan kebutuhan pendalaman kasus.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian
Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses
penegakkan hukum," pernyataan Mendag Lutfi dalam rilis Kemendag.go.id, Selasa (19/4/2022).
Pernyataan tersebut menyusul setelah Kejaksaan Agung menetapkan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, IWW sebagai tersangka kasus minyak goreng.
IWW diduga melakukan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng ke luar negeri.
Baca juga: Jokowi Sebut Ada Permainan di Ekspor Minyak Goreng: Saya Minta Diusut Tuntas
"Saya juga telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang
tengah berlangsung."
"Ini karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag.
Kajagung Umumkan 4 Tersangka
Kejaksaan Agung RI mengumumkan dalang dari kasus kelangkaan minyak goreng yang menjadi bulan-bulanan masyarakat.
Dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022) Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyebutkan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana.