Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Gratifikasi Pemkab Sidoarjo, KPK Periksa Vice President Regional East Indosat

KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka serta konstruksi perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Gratifikasi Pemkab Sidoarjo, KPK Periksa Vice President Regional East Indosat
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dua saksi itu antara lain Sigit Pramudiantoro selaku Vice President Regional East PT Indosat Tbk dan Rudy Cuis Efendi selaku Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, atas nama saksi Sigit Pramudiantoro, Vice President Regional East PT Indosat Tbk dan Rudy Cuis Efendi, Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/4/2022).

Baca juga: Anak Eks Bupati Sidoarjo Enggan Diperiksa Penyidik KPK 

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka serta konstruksi perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Saiful sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Berita Rekomendasi

Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Gede Artana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).

Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas