MK Minta Penjabat Kepala Daerah Ditunjuk dengan Pertimbangan Berikut Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mempersoalkan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mempersoalkan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dalam rangka pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Meski menolak permohonan Pemohon dalam perkara nomor 15/PUU-XX/2022, MK memahami kekhawatiran Pemohon terkait sosok penjabat yang ditunjuk apakah cakap untuk membuat rencana pembangunan daerah yang sesuai visi misi RPJP daerah.
Oleh karena itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan sangat penting diperhatikan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah untuk tidak boleh mengangkat penjabat yang tidak memiliki pemahaman utuh terhadap ideologi Pancasila dan NKRI, serta pemahaman terhadap politik nasional yang baik.
Seorang penjabat kepala daerah yang ditunjuk, kata Enny, juga harus dapat bekerjasama dengan DPRD selaku pihak pengawas eksekutif.
"Selain itu yang bersangkutan juga harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik," kata Enny dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2022).
Berkenaan dengan itu, MK mengingatkan pemerintah agar terlebih dahulu membuat pemetaan kondisi riil masing - masing daerah, memerhatikan kepentingan daerah, dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat.
Baca juga: Pandang Sebagai Transisional, MK Tolak Gugatan Pengisian Penjabat Kepala Daerah
Pihak yang berwenang juga diminta senantiasa mengevaluasi setiap waktu secara berkala mereka yang mengisi penjabat kepala daerah.
"Terlebih lagi penjabat kepala daerah yang diangkat tersebut mempunyai kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif," terangnya.
Adapun perkara nomor 15/PUU-XX/2022 ini diajukan Dewi Nadya Maharani dkk dengan menyoal apakah ketentuan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 lantaran adanya penunjukkan kepala daerah dari jabatan ASN untuk menggantikan kepala daerah yang telah habis masa jabatannya.
Dalil Pemohon pada pokoknya mempersoalkan pengangkatan penjabat kepala daerah dalam norma Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU 10/2016 yang dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan pilkada yang demokratis.