Diperiksa Bareskrim Polri, Rossa Akui Pernah Isi Acara Investasi Bodong DNA Pro di Bali
Rossa akhirnya memenuhi pemeriksaan dugaan kasus investasi bodong DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022) malam.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
![Diperiksa Bareskrim Polri, Rossa Akui Pernah Isi Acara Investasi Bodong DNA Pro di Bali](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penyanyi-sri-rossa-roslaina-handiyani-alias-rossa-memenuhi-pemeriksaan-bareskrim.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa akhirnya memenuhi pemeriksaan dugaan kasus investasi bodong DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022) malam.
Dalam kesempatan itu, Rossa mengakui pernah mengisi acara investasi bodong DNA Pro.
Dia diundang dalam profesinya sebagai penyanyi di daerah Bali pada akhir tahun 2021 lalu.
"Jadi saya memang menyanyi untuk sebuah acara, waktu itu juga saya nggak tau seperti biasa kan penyanyi itu cuma tau tanggal sekian, nyanyi di mana. Udah gitu aja, (acaranya) di Bali," kata Rossa.
Namun begitu, dia mengaku tak mengetahui bahwa DNA Pro ternyata merupakan investasi bodong.
Dia mengisi kegiatan tersebut lantara telah dijadwalkan oleh sang manajer.
Baca juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Rossa Mengaku Hanya Persiapkan Mental Sebelum Diperiksa
"Saya jarang nanya karena kegiatan saya tiap hari kan. Saya jarang nanya 'oh ya acaranya apa? wedding atau apa? perusahaan apa?' jadi saya kurang paham waktu itu juga. Jadi saya diminta untuk menyanyi oleh manajemen saya karena sudah ada kontrak, jadi saya nyanyi. Gitu aja sih," kata Rossa.
Pada Senin (18/4/2022) kemarin, penyidik Bareskrim Porli sejatinya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi Marcello Tahitoe alias Ello dan Roslaina Handiyani alias Rossa.
Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan.
Setidaknya ada lima orang publik figur yang diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan ini.
Mereka adalah Rizky Billar, Lesti Kejora, Billy Syahputra, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Nowela.
Baca juga: Penyanyi Rossa Kaget Terseret Kasus DNA Pro
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.
Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Baca juga: Rossa Janji Datang ke Mabes Polri, Jalani Pemeriksaan Dugaan Kasus DNA Pro Sore Ini
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.