Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Minyak Goreng: Mendag harus Diperiksa, Jangan Sampai Anak Buah hanya Jadi Kambing Hitam

Kasus minyak goreng yang ditangani Kejagung jadi sorotan, anggota DPR minta periksa Mendag, semoga anak buah yang jadi tersangka bukan kambing hitam.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Minyak Goreng: Mendag harus Diperiksa, Jangan Sampai Anak Buah hanya Jadi Kambing Hitam
Ist
Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) jadi sorotan banyak pihak.

Terkini ada empat orang yang dijadikan tersangka dan telah dilakukan penahanan tahap pertama.

Di tengah bergulirnya kasus minyak goreng ini, sejumlah anggota DPR RI bersuara.

Mereka mendesak Kejagung memeriksa sang menteri, Muhammad Lutfi.

Anggota DPR lainnya berharap sang anak buah menteri yang jadi tersangka bukan kambing hitam.

Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Migor, Anggota DPR: Mendag Juga Harus Diperiksa

Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun, memberi tanggapan soal dugaan kasus korupsi ekspor minyak goreng.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, sebagai tersangka.

Rudi mendesak Kejagung segera mengusut tuntas kasus ini sehingga dapat membuka tabir dugaan permainan pihak pengusaha crude palm oil (CPO) dan jajaran Kemendag.

Baca juga: Menanti Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng di Tengah Desakan Usut Tuntas hingga ke Akar

Ia juga meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi turut diperiksa.

“Langkah Kejagung sudah tepat. Kejagung harus tegas dan gerak cepat."

"Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas, karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia."

"Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” kata Rudi, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Laman DPR.RI.

Sebut Mendag Pura-Pura Tidak Tahu

Sebelum tersangka ini diungkap, Komisi VI DPR RI kerap menanyakan ke Mendag Lutfi dan jajarannya terkait kelangkaan minyak goreng.

Namun, Kemendag mengklaim masalah kelangkaan minyak goreng karena ulah pengusaha.

Akan tetapi, menurut Rudi, dengan penetapan tersangka ini membuktikan bahwa Kemendag dan Dirjen Daglu yang membuat kisruh.

“Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu? Langkah Kejagung saat ini suda sangat tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat ini."

"Karena jika mau tegas, pemain besar CPO dan minyak goreng ini paling di Indonesia ada empat atau lima perusahaan."

"Jika mereka ikut aturan pemerintah dan tidak bermain seperti sekarang, saya yakin harga dan stok minyak goreng di Indonesia terkendali," kata Rudi.

Anggota Komisi VIII DPR Rudi Hartono Bangun.
Anggota Komisi VIII DPR Rudi Hartono Bangun. (istimewa)

Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Mardani Ali: Semoga Bukan Kambing Hitam

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menanggapi penetapan tersangka kasus mafia minyak goreng yang menyeret nama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.

Mardani berharap Indrasari bukan sosok yang menjadi kambing hitam dari mafia sebenarnya.

"Semoga beliau bukan kambing hitam. Bongkar hingga ke akar," ungkap Mardani melalui unggahan Instagramnya, @mardanialisera, Selasa (20/4/2022).

"Jangan pencitraan. Kedepannya kita mesti kawal penyelidikan agar transparan dan adil," lanjutnya.

Baca juga: Kejagung Ungkap Mendag Lutfi Berpotensi Bakal Diperiksa Kasus Mafia Minyak Goreng

Baca juga: Ada 88 Perusahaan Swasta Juga Eksportir Minyak Goreng, Bisa Dijerat Hukum Jika Terbukti Bersalah

Anggota Komisi II DPR RI ini juga mengapresiasi Kejaksaan Agung yang akhirnya menetapkan sejumlah tersangka.

"Setelah kita semua dibuat bingung oleh kelangkaan minyak, akhirnya Kejaksaan Agung tetapkan beberapa tersangka. Apresiasi untuk @kejaksaan.ri," tulis Mardani.

Jadikan Kasus Ekspor Ilegal Pintu Masuk Bongkar Mafia Minyak Goreng

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin AK, mengapresiasi Kejaksaan Agung menetapkan tersangka penyelewengan atau ekspor ilegal minyak goreng.

Penetapan tersangka tersebut juga membuktikan adanya kolusi antara penguasa dan pengusaha yang menguasai bisnis minyak goreng di Indonesia.

Namun dia berharap pemerintah tidak berhenti pada penetapan tersangka ini.

Amin meminta Kejaksaan Agung menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar mafia minyak goreng.

Menurut Amin, penetapan tersangka kolusi ekspor ilegal hanyalah satu tahapan dari sebuah jalan panjang upaya membongkar mafia minyak goreng.

Bahkan, hingga saat ini mereka yang bertanggung jawab menimbun minyak goreng masih belum diketahui, dan kemungkinan keterlibatan pengusaha raksasa CPO belum diungkap.

"Persekongkolan pejabat pemerintahan dan pengusaha CPO ini, bukan hanya merugikan negara namun juga menyengsarakan rakyat. Proses hukum tidak boleh berhenti dengan penetapan tersangka saat ini. Bongkar mafia minyak goreng dan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) minyak goreng," kata Amin kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Hari Ini Mahasiswa Kembali Gelar Aksi, di Patung Kuda dan Istana Bogor

Baca juga: Aksi di Patung Kuda, BEM UI Suarakan 7 Tuntutan, Polisi Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

Baca juga: 2.000 Mahasiswa Diperkirakan Hadir Dalam Aksi di Patung Kuda Hari ini

Lebih lanjut dia mendesak pemerintah menyelesaikan akar permasalahan yang telah menyebabkan krisis minyak goreng selama hampir 7 bulan terakhir ini.

Menurut Amin, akar persoalannya adalah ketidakpatuhan produsen CPO terhadap ketentuan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang ditetapkan pemerintah.

Dan parahnya, hingga dicabutnya aturan tersebut, tidak satupun pelaku yang dijatuhi sanksi hukum.

"Ketidaktegasan tersebut mendorong terjadinya kolusi antara pengusaha dan pejabat pemerintahan di kementerian terkait," ucap Amin.

Kolusi antara pengusaha besar yang menguasai pasar minyak goreng dengan pemerintah telah mengakibatkan distorsi pasar.

Pelanggaran kebijakan DMO dan tingginya volume ekspor CPO oleh perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan kelangkaan minyak goreng dan melambungkan harga di dalam negeri.

Mereka mendapat untung besar dari kenaikan harga minyak goreng dan izin ilegal untuk mengekspor CPO dengan harga tinggi.

Kolusi yang terjadi adalah adanya penyelewengan pemberian rekomendasi ekspor CPO.

Baca juga: Kisah 2 Remaja di Bogor Diajak ke Vila, Dilecehkan dan Dijual Rp 500 Ribu Sekali Kencan Via MiChat

Baca juga: Update Kasus Binomo: 78 Saksi Diperiksa, Kerugian 118 Korban Capai Rp 72 Miliar

Sebagaimana diketahui, pemerintah hanya mengizinkan penjualan CPO ke luar negeri jika produsen telah memenuhi DMO-nya sebesar 20 persen, yang berlaku hingga pertengahan Maret 2022.

Dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022, pemerintah mewajibkan DMO sebesar 20 persen dari produksi CPO.

Selain itu, produsen CPO harus menjual CPO ke pabrik minyak goreng dengan harga Rp 9.300 per kilogram dan Rp 10.300 untuk Olein.

Memang pada akhirnya pemerintah menyerah dan mencabut peraturan DMO dan diganti dengan pungutan pajak ekspor.

Pemerintah juga memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus minyak goreng curah yang disubsidi dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Namun persoalannya, lanjut Amin, sebelum dicabut ternyata banyak pelaku usaha yang masih mengekspor komoditas meski belum memenuhi DMO.

Baca juga: Hari Ini Manajer Klub Basket Bima Perkasa Yogyakarta Bakal Diperiksa Kasus Investasi Bodong DNA Pro

Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Agung, terdapat 164 perusahaan yang diduga mendapatkan rekomendasi ekspor tanpa memenuhi ketentuan.

"Hingga saat ini Minyak Goreng curah harganya masih tinggi diatas ketentuan HET, pasokan juga masih jauh dari kebutuhan masyarakat. Selain itu potensi penyelewengan oleh pihak tertentu dengan mengemas minyak goreng curah yang dijual dengan harga kemasan," ujar Amin.

Amin juga menilai, sejumlah Menteri dan pejabat tinggi lainnya seperti Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, secara normatif ikut bertanggungjawab atas terjadinya kolusi dan korupsi minyak goreng ini.

"Sudah seyogyanya Kejaksaan Agung memeriksa mereka," tandasnya.

Empat Tersangka Mafia Minyak Goreng

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, empat orang telah ditetapkan tersangka terkait kasus mafia minyak goreng.

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."

"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti," ujarnya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor, tersangka kasus mafia minyak goreng.
Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor, tersangka kasus mafia minyak goreng. (ISTIMEWA)

Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng

Berdasarkan rilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Indrasari berperan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Sementara, ketiga tersangka lainnya secara intens berkomunikasi dengan Indrasari untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor tersebut, meski mengetahui perusahaan mereka tak memenuhi syarat.

Saat ini, Indrasari dan Parulian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkas Burhanuddin. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas