Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nathania Kesuma Ditahan terkait Kasus Binomo, Adik Kandung Indra Kenz itu Terancam 5 Tahun Penjara

Nathania disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nathania Kesuma Ditahan terkait Kasus Binomo, Adik Kandung Indra Kenz itu Terancam 5 Tahun Penjara
Kolase Tribunnews/Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT
Indra Kenz / Bareskrim Polri akan buru tersangka yang membantu Indra Kenz 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik Kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma terancam hukuman 5 tahun penjara usai ditahan dalam dugaan pencucian uang Binomo atas tersangka Indra Kenz.

Dia kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.




"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Dalam kasus tersebut, kata Whisnu, Nathania Kesuma disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dia diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.

"Tersangka dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Whisnu.

BERITA TERKAIT

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menahan Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma seusai diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang kasus Binomo.

"Iya, sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Whisnu menyatakan Nathania Kesuma ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan juga telah dilakukan terhitung sejak hari ini.

"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," pungkas Whisnu.

Baca juga: Indra Kenz & Sang Adik Nathania Kesuma Buat Akun Kripto di Indodax, Asetnya Mencapai Rp 35 Miliar

Peran Tersangka Nathania Kesuma

a. Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp 9.443.436.055

b. Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma.

c. Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aser kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas