Polri akan Tindak Tegas Ormas yang Minta THR Lebaran kepada Pengusaha atau Masyarakat
Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa tindakan ormas tersebut dinilai bakal mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memastikan bakal menindak tegas organisasi masyarakat (Ormas) yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat atau pengusaha.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa tindakan ormas tersebut dinilai bakal mengganggu iklim investasi di Indonesia.
"Yang mengganggu iklim investasi apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum ditindak mas," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Menurut Dedi, pihaknya juga telah meminta Polda hingga Polres di daerah untuk memantau pihak yang dianggap menghambat investasi.
Baca juga: Beredar Surat Permohonan THR dari Pemuda Pancasila di Cengkareng, Ini Kata Polisi
Sebaliknya, pihak kepolisian tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum.
"Iklim investasi di Indonesia menjadi prioritas pemerintah dan ada Satgas Investasi dari Bareskrim dan Polda-Polda, apabila ada garkum (pelanggaran hukum) yang menghambat investasi di daerah Polda atau Polres dapat melakukan tindakan sesuai garkum yang dilakukan siapa saja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial adanya sejumlah surat edaran permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2022 dari organisasi masyarakat (ormas) ke warga di Jabodetabek.
Surat edaran permintaan dana THR itu di antaranya berasal dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Menanggapi surat yang viral tersebut dalam dua hari belakangan, polisi memanggil pimpinan Ormas Cengkareng untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan pihaknya telah memanggil pimpinan ormas tersebut. Hasilnya, pihak ormas mengakui surat itu dibuat dan diedarkan satu di antara anggota ormas.
Ketua PAC Pemuda Pancasila Cengkareng, Heri Marsud alias Iwan, menyatakan akan memberikan sanksi kepada anggotanya.
"Sudah kami klarifikasi dan diberikan sanksi anggota ormas tersebut," tegasnya saat dikonfirmasi pada Rabu (20/4/2022).
Heri juga meminta maaf atas adanya surat edaran permintaan dana THR yang membuat gaduh dan resah masyarakat, khususnya di Cengkareng.
"Saya atas nama Ketua Ranting Cengkareng meminta maaf atas surat dan perintah yang beredar di masyarakat, terimakasih," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.