Imbas Kasus Ekspor Minyak Goreng, Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022
Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan kebijakan baru demi menjaga ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan kebijakan baru demi menjaga ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri.
Kali ini Jokowi melarang para produsen untuk mengekspor minyak goreng, termasuk bahan bakunya.
Hal tersebut dilakukan demi memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.
Pelarangan ekspor minyak goreng ini resmi dimulai pada Kamis (28/4/2022) mendatang.
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri."
Baca juga: Jurus Baru Pemerintah Stabilkan Harga Minyak Goreng, Jokowi Larang Ekspor Sawit Mulai 28 April 2022
"Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Lebih lanjut Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ini.
Pasalnya jika kebijakan ini dilaksanakan dengan baik, maka ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di dalam negeri akan terjamin.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ungkap Jokowi.
Baca juga: Kemenperin Sidak ke Industri Repacking Minyak Goreng, Ini Hasil Temuannya
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.
Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.
Dalam kasus ini, Indrasari berperan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya secara intens berkomunikasi dengan Indrasari untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor tersebut, meski mengetahui perusahaan mereka tak memenuhi syarat.
Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Sawit dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022
Kejagung Diminta Kembangkan Penyidikan Guna Ungkap Tersangka Lain dalam Kasus Mafia Minyak Goreng
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.