Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Kasus Ekspor Minyak Goreng, Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan kebijakan baru demi menjaga ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Imbas Kasus Ekspor Minyak Goreng, Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo memberikan sambutannya secara virtual pada acara Peringatan Nuzulul Quran Tingkat Kenegaraan 1443 H, yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/4/2022). Presiden Jokowi mengajak umat Islam di seluruh Tanah Air untuk menjadikan peringatan Nuzulul Quran sebagai momentum untuk memperkuat kebersamaan dalam keragaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres 

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembangkan penyidikan dalam dugaan kasus minyak goreng yang ditangani saat ini.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan hal itu penting dilakukan guna mengungkap tersangka orang atau korporasi lain yang terlibat mempermainkan harga sehingga menimbulkan kelangkaan minyak goreng.

"Kejaksaan Agung harus mengembangkan penyidikannya untuk menambah jumlah tersangka, baik perseorangan dan perusahaan ( korporasi ) serta dilapisi pasal Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU )," kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022).

Lebih lanjut, pengembangan penyidikan ini juga kata dia, guna menunjukkan kepada pengusaha yang mengancam untuk memboikot program pemerintah kalau penegak hukum tidak bisa diancam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai 28 April

Diketahui, tersiar rencana pengusaha yang menarik diri atau memboikot program minyak goreng bersubsidi dari pemerintah yang merupakan buntut dari adanya penetapan empat orang tersangka kasus ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI.

"Hal ini untuk menjawab tantangan dari ancaman boikot pengusaha sawit bahwa penegakan hukum adalah untuk keadilan seluruh rakyat dan penegakan hukum tidak bisa ditawar apalagi diancam," kata Boyamin.

Atas adanya seruan tersebut, Boyamin mengungkapkan, pihaknya meminta pemerintah untuk dapat bersikap tegas, salah satunya dengan mencabut Hak Guna Usaha Lahan (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan.

Berita Rekomendasi

"MAKI meminta mencabut HGU Perkebunan dan IUP dari pengusaha sawit yang mengancam boikot progam minyak goreng subsidi," ucap dia.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Ekspor Minyak Goreng yang Buat Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Jadi Tersangka

Desakan itu didasari karena menurut Boyamin, perkebunan sawit seluas 9 juta hektar milik swasta sejatinya merupakan milik negara yang berasal dari alih fungsi hutan atau pembebasan lahan atas ijin pemerintah.

Karenanya kata dia, sudah semestinya para pengusaha taat dan patuh aturan dalam menjalankan bisnis serta tidak dengan main ancam program pemerintah dalam program subsidi minyak goreng.

"Pemerintah telah berbaik hati mengganti biaya sehingga pengusaha tetap untung, pengusaha tetap tidak merugi. Janganlah air susu dibalas air tuba," ucap Boyamin.

Lebih lanjut, pemerintah juga didesak untuk mencabut izin ekspor pengusaha minyak sawit atau Crude palm oil (CPO) yang nakal.

Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Kemendag dan Rumah Indrasari Wisnu Wardhana Kasus Mafia Minyak Goreng

Hal itu didasari karena menurut Boyamin, selama ini Pemerintah sudah banyak memberikan fasilitas ekspor kepada pengusaha CPO dengan memperoleh keuntungan besar selama puluhan tahun yang lalu.

Akan tetapi kata dia, saat ini justru saat rakyat yang mengalami kesusahan akibat ulah nakal para pengusaha yang dinilainya nakal tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas