Jaleswari Sebut UU TPKS Merupakan Sebuah Legacy Seluruh Golongan
UU TPKS merupakan sebuah legacy yang penting tidak hanya bagi perempuan dan korban rentan, tapi seluruh rakyat Indonesia.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani sebut Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan sebuah legacy yang penting tidak hanya bagi perempuan dan korban rentan, tapi seluruh rakyat Indonesia.
"Di sini kita berkumpul untuk rayakan kemenangan perempuan dan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya ketika menghadiri ramah tamah DPR dengan jaringan kelompok perempuan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Pengesahan UU TPKS Jadi Kado Manis dari DPR di Hari Kartini
Baca juga: Respons Puan Terhadap UU TPKS Dinilai Menyimbolkan Keberpihakan Kepada Perempuan
Baca juga: Pengakuan Buruh yang Jual 2 Remaja Bogor ke Pria Hidung Belang: Tiap Hari Layani Pelanggan
Baca juga: Ayah di Bogor Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2019 Karena Istri Stroke, Pelaku: Saya Kapok
Ia berharap UU TKPS ini dapat menjadi role mode ke depannya.
Apalagi ia melihat banyak pihak yang memperjuangkan pengesahan UU ini.
Ditambahkan olehnya bahwa para korban dan penyintas tidak sendiri dalam memperjuangkan haknya.
"Ini adalah tugas bersama," tegasnya.
Baca juga: Hari Kartini, Kaum Perempuan Wajib Sadari Pentingnya Pengembangan Kesehatan Mental
Sebelumnya UU TPKS telah resmi disahkan DPR RI pada Selasa, 12 April 2022 lalu.
Dalam Pasal 14 UU TPKS, disebutkan sembilan jenis tindak pidana yang termasuk kekerasan seksual.