KPK Sebut Berkas Perkara Lengkap, Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Segera Diadili
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno telah lengkap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno telah lengkap.
Herman akan segera diadili dalam perkara dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
"Tim penyidik (21/4) telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka HS [Herman Sutrisno] pada tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).
Ali mengatakan, berdasarkan penelitian berkas perkara secara keseluruhan baik syarat formil dan materiilnya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.
Baca juga: KPK Dalami Proses Izin Usaha Pertambangan Terkait Suap Eks Bupati Konawe Utara
Penahanan terhadap Herman tetap dilakukan oleh tim jaksa selama 20 hari sampai dengan 10 Mei 2022 di rutan KPK pada gedung Merah Putih.
"Berkas perkara dan surat dakwaan segera disusun dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Ali.
KPK telah menetapkan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, Herman Sutrisno (HS); dan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.
Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank, sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.
Antara tahun 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar.
Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.
Pada sekitar Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat.
Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.
Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.
Selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar dari tahun 2008-2013, diduga pula dia banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.
Saat ini tim penyidik KPK masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud.
Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.