KPPU Panggil 37 Pihak, Termasuk Pemerintah Telisik Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan hingga hari ini, pihaknya telah melayangkan 37 panggilan terkait minyak goreng.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan hingga hari ini, pihaknya telah melayangkan 37 panggilan kepada beberapa pihak yang berkaitan dengan dugaan Persaingan Usaha Tak Sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, keseluruhan pemanggilan itu dilayangkan setelah pihaknya memulai penyelidikan sejak 30 Maret 2022 lalu.
"Pihak-pihak tersebut meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan Lembaga konsumen," kata Gopprera dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022).
Kendati demikian, dari keseluruhan pihak yang dipanggil itu kata Gopprera, baru 4 produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU.
Keempat produsen tersebut yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.
Sedangkan beberapa produsen yang tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya.
Namun terhadap PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dilakukan penjadwalan kembali dan akan diperiksa pekan depan bersamaan dengan beberapa pihak lain.
"Beberapa produsen lain turut diperiksa minggu depan, yaitu PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP," ucap Gopprera.
Tak hanya itu, Gopprera juga memastikan kalau pihaknya sudah melayangkan 3 surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan.
Baca juga: KPK Ogah Disebut Kalah Cepat dari Kejagung Usut Mafia Minyak Goreng
Pihak yang dimaksud yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).
"Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU maksimal 3 kali panggilan, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," beber Gopprera.
Bahkan kata dia, sesuai dengan kerja sama formal yang dimiliki KPPU dengan Kepolisian Negara RI (POLRI), KPPU juga dapat meminta bantuan penyidik POLRI untuk menghadirkan para pihak.
Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022.
Adapun penyelidikan itu sejatinya akan dilaksanakan selama enam puluh dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga: Misbakhun Dorong Kejagung Jerat Korporasi Mafia Minyak Goreng
Penyelidikan itu juga dilaksanakan atas 3 dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 terkait penetapan harga, pasal 11 terkait anti monopoli atau kartel, dan pasal 19 huruf c tentang penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang atau jasa. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.