Selain Persiapan Logistik Pemilu, KPU Turut Perhatikan Sisi Aspek Hukum dan Masa Kampanye
Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan dalam menghadapi dimulainya tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU turut menyiapkan distribusi logistik.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan dalam menghadapi dimulainya tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU turut menyiapkan distribusi logistik.
Namun persiapan distribusi logistik juga menyangkut masa kampanye dan aspek hukum. Pasalnya setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu 2024, disediakan waktu untuk melakukan gugatan atau sengketa yang turut memakan waktu, dan berimplikasi pada proses pencetakan surat suara.
"Tidak hanya dari sisi teknis pengadaan, pengadaan logistik, distribusi logistik, dan pengemasan logistik, tetapi juga harus dari sisi aspek hukumnya," kata Idham dalam keterangannya, dikutip lama resmi KPU, Jumat (22/4/2022).
Terkait penentuan masa kampanye, KPU pada Mei mendatang akan melakukan rapat konsinyering bersama DPR dan pemerintah.
Sebab sampai saat ini masih belum disepakati soal rentang waktu kampanye.
Selain persiapan tersebut, KPU juga terus menggencarkan sosialisasi pendidikan pemilih.
Pemilih diharapkan dapat mendapat akses informasi tanpa batas ruang dan waktu.
"Sehingga konten dan materi sosdiklih dapat diakses pemilih tanpa dibatasi ruang dan waktu dan mereka memiliki ketertarikan yang tinggi untuk menyimak materi tersebut," terang Idham.