Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Tersangka Investasi Bodong Fahrenheit Kabur ke Luar Negeri, Bareskrim Ajukan Red Notice

Bareskrim Polri mengungkapkan bakal menerbitkan red notice terhadap 5 tersangka dugaan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 5 Tersangka Investasi Bodong Fahrenheit Kabur ke Luar Negeri, Bareskrim Ajukan Red Notice
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Bareskrim Polri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan bakal menerbitkan red notice terhadap 5 tersangka dugaan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit

Kelimanya kini masih menjadi buronan polisi.

"Penyidik akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial HA, FM, WR, BY dan HD," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2022) malam.

Gatot menjelaskan pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, 5 orang telah ditangkap dan sisanya diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

Baca juga: Bareskrim Sita Apartemen Hingga Blokir Rekening Milik Direktur Fahrenheit Senilai Rp 44,5 Miliar

"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," jelas dia.

Dalam kasus ini, Gatot menuturkan pihaknya bakal melakukan ekspose kasus bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebaliknya, penyidik juga terus berupaya untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang telah tertangkap.

BERITA REKOMENDASI

"Adapun langkah selanjutnya melakukan ekspose dengan JPU, pemeriksaan saksi ahli dan terakhir apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU," pungkasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan terhadap Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. 

Baca juga: Rugi hingga Rp 82,5 Juta dari Robot Trading Fahrenheit, Chris Ryan Berharap Uang Kembali

Namun di Polda Metro Jaya, Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga menawarkan Fahrenheit dengan menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan.

Keempat tersangka tersebut adalah D, ILJ, DBC, dan MF. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas