Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Download Sertifikat Vaksin Covid di PeduliLindungi, Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022

Sertifikat vaksin Covi-19 dapat di download di PeduliLindungi, coba ikuti panduan ini untuk cek dan download Sertifikat vaksin sebagai syarat mudik.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in CARA Download Sertifikat Vaksin Covid di PeduliLindungi, Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022
IST
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19 - Sertifikat vaksin Covi-19 dapat di download di PeduliLindungi, coba ikuti panduan ini untuk cek dan download Sertifikat vaksin sebagai syarat mudik. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek dan download sertifikat vaksinasi Covid-19 melalui laman resmi PeduliLindungi.id.

Sertifikat vaksinasi Covid menjadi bukti bahwa masyarakat telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 secara resmi.

Sertifikat vaksin memuat data diri seperti nama, tanggal lahir, NIK, Informasi mengenai vaksin dosis ke berapa, jenis vaksin yang didapatkan, hingga QR Code.

Dikutip dari Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022, sertifikat vaksinasi dosis pertama dan kedua menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022 bagi anak usia 6-17 tahun. 

Baca juga: Mudik Diizinkan, Masyarakat Diminta Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan dan Vaksinasi Lengkap

Baca juga: MUI Sebut Putusan MA Beri Kepastian Hukum Penggunaan Vaksin Halal

Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19:

- Akses laman pedulilindungi.id;

- Kemudian klik "Login" untuk masuk;

BERITA TERKAIT

- Jika Anda sudah memiliki akun Peduli Lindungi, klik tombol "Register";

- Sedangkan jika Anda belum memiliki akun, segera buat akun dengan menuliskan nama lengkap serta nomor ponsel Anda;

- Lalu klik "Buat Akun" untuk mendaftar;

- Kemudian cek SMS dari PEDULICovid pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;

- Setelah itu masukkan 6 digit nomor yang tertera pada SMS;

- Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input;

- Kemudian setelah berhasil, klik " login";

- Lalu klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas laman Peduli Lindungi;

- Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;

- Kemudian, klik "Unduh Sertifikat" untuk men-unduh, maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan ter-unduh.

Baca juga: Pemudik Diminta Suntik Booster Sebelum Pulang Kampung

Baca juga: H-10 Jelang Lebaran, Calon Pemudik Mulai Padati Terminal Lebak Bulus, Sedangkan Kalideres Masih Sepi

Pada sertifikat vaksin kode QR dapat di-scan sebagai bukti check in atau syarat melakukan perjalanan atau mengunjungi berbagai tempat umum bagi masyarakat di Indonesia selama pandemi.

Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.id, saat ini masyarakat bisa Check In atau scan QR Code PeduliLindungi melalui beberapa aplikasi lainnya seperti; GoJek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket.com, Dana, Cinema XXI, Link Aja, Jaki, hingga Shopee.

Cara Scan QR Code di PeduliLindungi (Check In dan Check Out)

1. Instal aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store atau App Store terlebih dahulu, jika belum memiliki aplikasinya.

2. Buka aplikasi, dan pastikan GPS pada smartphone Anda sudah aktif.

3. Setelah itu, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.

4. Kemudian muncul tampilan menu Aplikasi PeduliLindungi, seperti: Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital, lalu pilih Scan QR Code.

5. Setelah itu scan QR Code ke tempat yang sudah disediakan. 

Nanti akan muncul hasil dari pemindaian tersebut, apakah diizinkan masuk ke mal atau tidak.

Jika muncul warna hijau, berarti Anda 'diperbolehkan masuk'.

Sementara jika yang muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.

Untuk melakukan check out, lakukan cara yang hampir sama dengan cara check in.

Check out dari aplikasi PeduliLindungi sebelum keluar dari tempat dimana Anda check in, cukup klik tombol check out pada aplikasi PeduliLindungi.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Sertifikat Vaksin Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas