Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Ada Manipulasi, Indrasari Wisnu Dinilai Tak Teliti Soal Persetujuan Ekspor Minyak Goreng

Indrasari Wisnu diduga tidak teliti dan tidak melakukan pengecekan terkait persetujuan ekspor minyak goreng.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Diduga Ada Manipulasi, Indrasari Wisnu Dinilai Tak Teliti Soal Persetujuan Ekspor Minyak Goreng
ISTIMEWA
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana dinilai tidak teliti soal penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Padahal, diduga kuat adanya manipulasi di balik penerbitan izin ekspor tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa manipulasi yang dimaksud mengenai pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) yang harus diselesaikan oleh ketiga perusahaan swasta.

"Ketika izin ekspor ini diloloskan namun DMO tidak terpenuhi. Maka dapat dipastikan semua syarat-syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi," kata Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Dengan begitu, kata Febrie, Indrasari Wisnu diduga tidak teliti dan tidak melakukan pengecekan terkait persetujuan ekspor minyak goreng.

Sebab, ketiga perusahaan swasta tetap bisa ekspor meskipun tak memenuhi syarat.

"Ketika izinkan ekspor, IWW dapat kita pastikan tidak melakukan pengecekan atau dalam kata lain sudah mengetahui bahwa kewajiban ini tidak terpenuhi. Jadi IWW ditetapkan tersangka besar karena paling tinggi mempunyai kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut," ungkap dia.

Baca juga: Kejagung Geledah 10 Tempat Kasus Mafia Minyak Goreng, di Mana Saja?

Berita Rekomendasi

"Dengan syarat itu diizinkan apabila sudah terpenuhi 20 persen kemudian berubah 30 persen. Kenyataanya memang diizinkan tapi faktanya tidak terpenuhi. Seperti yang saya sampaikan ini masih dalam proses penyidikan," sambung dia.

Menurut Febrie, pihaknya masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan Indrasari Wisnu meloloskan ketiga perusahaan untuk ekspor minyak goreng meski tak memenuhi syarat.

"Mengenai siapakah nanti dalam proses ini yang mengetahui atau tindakan kesengajaan memberikan izin ekspor tentunya proses dan buktinya masih kita kumpulkan. Tetapi siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan kami proses," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.

Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas