Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Munculnya Partai Mahasiswa Indonesia, Disebut Partai Siluman hingga Terdaftar di Kemenkumham

Berikut fakta-fakta mengenai kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia yang pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Inza Maliana
zoom-in 5 Fakta Munculnya Partai Mahasiswa Indonesia, Disebut Partai Siluman hingga Terdaftar di Kemenkumham
Istimewa
Kantor Partai Mahasiswa Indonesia (tangkap layar kanal YouTube KompasTV) 

TRIBUNNEWS.COM - Pembahasan mengenai Partai Mahasiswa Indonesia tengah menjadi sorotan publik. 

Adapun, kemunculan partai tersebut pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Diketahui, kemunculan itu bermula dari terdaftarnya partai baru dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Surat tersebut telah diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly pada Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Partai Mahasiswa Indonesia Sudah Terbentuk

Lantas, apa saja fakta mengenai kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia ini?

Berikut 5 fakta soal munculnya Partai Mahasiswa Indonesia yang sudah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber. 

1. Pertama Kali Diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (Kompas.com/Kristian Erdianto)
BERITA REKOMENDASI

Diwartakan Tribunnews.com, keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia ini pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

Dasco menyinggungnya saat menerima perwakilan massa buruh dan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/4/2022).

"Telah lahir partai baru, ada namanya Partai Buruh. Lalu kemudian ada juga Partai Mahasiswa Indonesia. Sudah sah di departemen hukum dan HAM," kata Dasco.

Dasco pun mengajak partai itu untuk berkompetisi memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Lebih lanjut, Dasco meyakini dengan jumlah mahasiswa yang banyak, Partai Mahasiswa Indonesia dapat merebut kursi untuk memperjuangkan aspirasi anak muda.


2. Terdaftar di Kemenkumham

Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto memastikan Partai Mahasiswa Indonesia sudah terdaftar di Kemenkumham

Nama Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.

Ia menjelaskan, Partai Mahasiswa Indonesia adalah hasil dari perubahan Partai Kristen Indonesia 1945. 

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto (handout/kemenkumham)

Baca juga: BEM SI Pastikan Pengeroyok Ade Armando Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Kelompok Mahasiswa

Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI itu bernomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Surat tersebut telah diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis (17/2/2022).

"Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022," ujarnya, dilansir Kompas.com, Minggu (24/4/2022).

3. Miliki Kepengurusan yang Lengkap

Dalam Surat Kemenkumham tersebut, terlampir juga nama-nama kepengurusan partai yang lengkap.

Kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal (Sekjen), Bendahara Umum, Ketua Mahkamah, hingga Anggota Mahkamah.

Nama Eko Pratama tertulis menjabat sebagai Ketua Umum.

Selanjutnya, Mohammad Al Hafiz tertulis sebagai Sekjen Partai Mahasiswa Indonesia.

Sementara Bendahara Umum partai tersebut bernama Muhammad Akmal Mauludin serta Ketua Mahkamah-nya bernama Teguh Setiawan.

4. Disebut Partai Siluman oleh BEM Nusantara

Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. 

Satu di antaranya dari kalangan sesama mahasiswa, yakni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara.

Kubu Koordinator Pusat Dimas Prayoga mengecam keras kemunculan partai yang mengatasnamakan mahasiswa itu.

Menurutnya, Partai Mahasiswa Indonesia merupakan partai siluman.

Baca juga: Begini Status Hukum 3 Mahasiswa HMI yang Diamankan Saat Demo di Istana

Ia juga mempertanyakan terpilihnya Eko Pratama sebagai Ketua Umum.

"Kami dari BEM Nusantara sangat menyesalkan dan mengecam keras dengan munculnya partai yang mengatasnamakan dan memakai kata mahasiswa dalam nama partai tersebut." 

"Ini sebuah pengklaiman yang sangan merugikan bagi seluruh mahasiswa Indonesia." 

"Sebab ini partai siluman yang tiba-tiba muncul menggunakan nama Mahasiswa yang tidak jelas asal usulnya dan entah kapan pelaksanaan kongresnya sehingga saudara Eko Pratama disepakati menjadi ketua umum Partai Mahasiswa Indonesia," ujar Sekretaris Pusat BEM Nusantara Ridho Alamsyah, dilansir Kompas.com, Minggu (24/4/2022).

5. Kantor Berlokasi di Cikini, Jakarta Pusat

Kantor Partai Mahasiswa Indonesia ini beralamat di Cikini, Jakarta Pusat.

Dalam alamat tersebut, terlihat bangunan berupa ruko berlantai empat, tepatnnya di Jalan Cikini Raya, Nomor 60 Blok Menteng. 

Dihimpun dari Kompas TV, di pintu gedung depan hanya tercantum label perusahaan yang mengisi gedung tersebut. 

Tetapi nampak dari luar gedung tidak tercantum lambang atau tulisan dari Partai Mahasiswa Indonesia.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam) (Kompas.com/Alianda Hardianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas