5 Fakta Munculnya Partai Mahasiswa Indonesia, Disebut Partai Siluman hingga Terdaftar di Kemenkumham
Berikut fakta-fakta mengenai kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia yang pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Pembahasan mengenai Partai Mahasiswa Indonesia tengah menjadi sorotan publik.
Adapun, kemunculan partai tersebut pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Diketahui, kemunculan itu bermula dari terdaftarnya partai baru dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Surat tersebut telah diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly pada Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Partai Mahasiswa Indonesia Sudah Terbentuk
Lantas, apa saja fakta mengenai kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia ini?
Berikut 5 fakta soal munculnya Partai Mahasiswa Indonesia yang sudah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.
1. Pertama Kali Diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Diwartakan Tribunnews.com, keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia ini pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyinggungnya saat menerima perwakilan massa buruh dan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/4/2022).
"Telah lahir partai baru, ada namanya Partai Buruh. Lalu kemudian ada juga Partai Mahasiswa Indonesia. Sudah sah di departemen hukum dan HAM," kata Dasco.
Dasco pun mengajak partai itu untuk berkompetisi memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Lebih lanjut, Dasco meyakini dengan jumlah mahasiswa yang banyak, Partai Mahasiswa Indonesia dapat merebut kursi untuk memperjuangkan aspirasi anak muda.
2. Terdaftar di Kemenkumham
Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto memastikan Partai Mahasiswa Indonesia sudah terdaftar di Kemenkumham.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.