Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara, Pengacara Sayuti Rambang: Putusan Hakim Sudah Tepat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis enam tahun penjara ARA, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis enam tahun penjara ARA, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Universitas Sriwijaya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban Sayuti Rambang menilai putusan Majelis Hakim sudah tepat.
Menurut Sayuti perbuatan yang dilakukan terdakwa telah terbukti selama jalannya persidangan berlangsung, baik dari pengakuan terdakwa dan alat bukti pendukung lainnya.
"Kami sebagai pengacara korban, menilai putusan hakim ini sudah tepat. Karena sudah maksimal dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menuntut Terdakwa 6 (enam) tahun penjara. Dan selama persidangan berlangsung, Terdakwa telah mengakui perbuatan tersebut,” ujar Sayuti, dalam keterangannya, pada Senin (25/4/2022).
Sehingga jelas, dalam putusannya Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan oleh seorang tenaga pendidik atau dosen kepada mahasiswinya.
“Terdakwa ini kan tenaga pendidik, mempunyai wewenang dan kebetulan korban ini merupakan mahasiwi bimbingan skripsinya. Jadi tepat apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul, karena unsur-unsur dalam Pasalnya telah memenuhi,” Imbuh Sayuti.
Baca juga: Diduga Melecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Dituntut 10 tahun Penjara
Selain itu Sayuti menambahkan adanya vonis Majelis Hakim yang maksimal tersebut, Ia berharap agar kasus pelecehan seksual ini tidak terjadi lagi di lingkungan pendidikan terkhusus di kampus Universitas Sriwijaya.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Fatimah saat membacakan putusan, menerangkan bahwa alasan yang memberatkan Terdakwa diberikan hukuman selama 6 (enam) tahun penjara dikarenakan Terdakwa merupakan tenaga pendidik atau dosen di Institusi Pendidikan.
“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan,” ujar Fatimah
Hal itu menurut Majelis Hakim dalam putusannya diperkuat dengan keterangan saksi-saksi dalam fakta persidangan dan sejumlah alat bukti.
Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap mendekam dalam Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang.