KPK Kumpulkan Rp 3,4 Miliar Hasil Lelang Aset Eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo Dkk
KPK berhasil mengumpulkan Rp 3,4 miliar dari hasil lelang aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengumpulkan Rp 3,4 miliar dari hasil lelang aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo dkk.
Yaya merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).
"Tim jaksa eksekutor, beberapa waktu lalu telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo dkk dan berhasil mengumpulkan total Rp 3,4 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).
Adapun lelang barang rampasan dari terpidana Yaya, yakni sebidang tanah Kavling Nomor 33A-Graha Kusuma dengan luas 193 meter persegi berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III No. 2B pada kompleks Resor Pakar Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor 33A/GK-MV/II/02-17 pada tanggal 25 Februari 2017 dengan dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 03147 (asli).
Berikutnya, sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang beralamat di Jalan Dago Pakar Mawar II/11 Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1369 dengan luas tanah 161 meter persegi dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10.14.05.09.1.01369 atas nama Devy Nursanty dan Akta Jual Beli Nomor 48/2016 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat oleh Herlina Kembaren, S.H. selaku PPAT.
Baca juga: KPK Buka Opsi Terapkan TPPU ke Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur
Disebutkan bahwa jual beli itu meliputi pula sebidang tanah dan bangunan beserta turutannya yang dianggap sifatnya, tujuannya, peruntukannya, dan dianggap sebagai benda tidak bergerak setempat dikenal sebagai Jalan Dago Pakar Mawar II/11 dengan dilengkapi SHM Nomor 1369 (asli).
Terakhir, sebanyak 57 item barang rumah tangga (furniture, elektronik, meubeler), seperti TV merek Sonny, home theater merek Sonny, meja persegi panjang, sofa, meja bundar, kursi, lemari, meja makan, kursi makan, kithcen set, kompor, cooker hood, dispenser beras, kulkas, tabung gas biru, meja kayu, kursi kayu, alat panggang, mesin cuci, jam dinding, lemari cabinet, matras, dan lain-lain.
Adapun tiga objek lelang itu ditentukan harga limitnya senilai Rp2.826.349.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp850.000.000,00.
Baca juga: Survei Charta Politika Soal Tingkat Kepercayaan Publik: KPK Masih Di Bawah Polri, DPR Urutan Buncit
Tiga objek lelang itu laku terjual Rp 2,8 miliar sesuai dengan harga limit.
Selain Yaya, KPK juga melelang aset milik mantan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW), Sutrisno.
Sutrisno merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan).
Lelang barang rampasan dari terpidana Sutrisno, yaitu satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamatkan di Perumahan Greenhill Residence, Jalan Bukit Kamboja II No. 32, Kelurahan Ngijo Karangploso, Kabupaten Malang, sesuai dengan SHM Nomor 2332, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Karangploso, Desa Ngijo dengan harga limit Rp 566.980.000,00, dan uang jaminan Rp 150.000.000,00.
Tanah beserta bangunan tersebut laku terjual Rp 600.000.000,00.
KPK menyatakan bahwa optimalisasi asset recovery dari hasil lelang barang rampasan perkara korupsi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih untuk pemasukan kas negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.