MA Pangkas Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Terkait Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
MA memangkas masa hukuman Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan palsu untuk kepentingan buronan Djoko Tjandra.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Surat jalan itu dimaksudkan untuk 'keamanan' Djoko Tjandra agar bisa menggunakan transportasi jalur resmi saat berada di Indonesia.
Selain itu, Prasetijo juga membantu membuat surat bebas Covid-19 dan keterangan kesehatan untuk nama-nama tersebut.
Surat itu didapatkan dari Pusdokkes Polri atas perintah Prasetijo.
Surat-surat tersebut dibuat Prasetijo setelah menyetujui permintaan dari Anita Kolopaking, untuk memuluskan langkah kliennya mendaftarkan PK di PN Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Namun, pada akhir Juni, pelarian Djoko Tjanda selama di Indonesia yang tak terdeteksi akhirnya terendus.
Puncaknya pada Juli, terungkap Djoko Tjandra bisa mulus keluar masuk Indonesia berbekal surat jalan yang diteken Brigjen Prasetijo.
Ketika isu ini ramai di pemberitaan dan media sosial, Prasetijo memerintahkan Jhony agar membakar surat jalan Djoko Tjandra.
Jaksa menyebut saat itu Prasetijo menghubungi Jhonny yang tengah berada di Kota Bogor.
Ia bertanya kepada Jhonny terkait keberadaan surat jalan tersebut.
Lalu, Jhony menjawab ada padanya. Kemudian Prasetijo memerintahkan untuk membakar surat tersebut.
Atas perintah tersebut, Jhony mengambil surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat keterangan kesehatan atas nama Prasetijo Utomo; Anita Kolopaking; dan Djoko Tjandra, serta paparan laporan OJK yang disimpan di mobilnya.
Kemudian Jhony membakarnya dan mengabadikan dengan handphonenya. Setelahnya, ia mengirimkan bukti pembakaran kepada Prasetijo.
Kemudian Prasetijo memerintahkan kepada Jhony agar tak menggunakan lagi HP berjenis Samsung A70 tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai tiga dakwaan Brigjen Prasetijo Utomo terbukti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.