Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Pangkas Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Terkait Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

MA memangkas masa hukuman Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan palsu untuk kepentingan buronan Djoko Tjandra.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MA Pangkas Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Terkait Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo. 

Yakni menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana dakwaan Kesatu Primair; melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut sebagaimana dakwaan Kedua; dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan, secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Ketiga.

Brigjen Prasetijo Utomo dihukum 3 tahun penjara atas perbuatannya. Vonis ini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tidak ada kasasi yang diajukan hingga kasus ini inkrah.

Namun, Brigjen Prasetijo Utomo kemudian mengajukan PK yang akhirnya dikabulkan.

MA menilai dakwaan Kedua yakni membantu Djoko Tjandra melarikan diri tidak terbukti. Hanya dakwaan Kesatu dan Ketiga yang terbukti.

Kasus Djoko Tjandra ini berkembang dan menyeret sejumlah pihak.

Setidaknya ada dua klaster utama terkait perkara ini yakni pemalsuan surat serta suap.

Untuk pemalsuan surat, pengacara Djoko Tjandra yang bernama Anita Kolopaking juga dijerat. Ia dihukum 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT

Dalam sidang terpisah, Brigjen Prasetijo Utomo juga dihukum 3,5 tahun penjara karena menerima suap dari Djoko Tjandra.

Ia dinilai terbukti mendapat imbalan 100 ribu dolar AS atau senilai Rp1.400.700.000 (kurs Rp14.007) dari Djoko Tjandra karena membantunya lolos berkat surat jalan.

Bersama dengan Prasetijo Utomo, dijerat pula Irjen Napoleon Bonaparte yang menerima 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Hakim meyakini suap itu terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia dihukum 4 tahun penjara atas perbuatannya.

Selain keduanya, terdapat juga Pinangki Sirna Malasari. Ia adalah jaksa yang membantu Djoko Tjandra kabur.

Pinangki terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra, bermufakat menyuap pejabat MA dan Kejagung, serta melakukan pencucian uang.

Ia sempat dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, ia mendapat potongan hukuman 6 tahun berkat banding dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

JPU dan Pinangki menerima putusan yang kini sudah inkrah itu.

Ia kini hanya dihukum 4 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas