Masa Jabatan Berakhir Mei 2022, Kemendagri Masih Proses Lima Penjabat Pengganti Gubernur
Kemendagri masih memproses calon penjabat sebagai pengganti lima gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada 15 Mei 2022 mendatang.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih memproses calon penjabat sebagai pengganti lima gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada 15 Mei 2022 mendatang.
Lima gubernur yang masa jabatannya akan habis pada 15 Mei 2022 mendatang yakni Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan secara keseluruhan ada 101 kepala daerah yakni gubernur, bupati dan wali kota yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun ini.
Kemudian ada 48 kepala daerah berakhir pada Mei nanti.
“Dari daerah, pejabat provinsi, kalau gubernur usul pejabat provinsi, kalau 5 gubernur itu yang mengusulkan itu menteri dalam negeri, dalam proses,” kata Suhajar Diantoro selepas acara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-26 di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Kemendagri Sudah Kantongi 101 Nama Penjabat Kepala Daerah yang Akan Duduki Jabatan pada 2022
Namun dia tidak memberikan lanjutan sejauh mana proses yang telah ditempuh Kemendagri saat ini.
Sebab, kata dia, ketentuan mengenai pj ini sudah ada mekanismenya. Selain itu, aturannya pun sudah ditentukan.
“Untuk gubernur nanti Menteri Dalam Negeri akan melapor kepada Pak Presiden, mengusulkan kepada Pak Presiden, berdiskusi dengan Pak Presiden, meminta arahan Bapak Presiden,” tuturnya.
Pria kelahiran 1964 ini menambahkan penetapan pj gubernur ditetapkan melalui keputusan presiden.
Sedangkan ketentuan bagi bupati dan walikota itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri.
“Oleh karena itu mekanisme yang dibuat gubernur dapat mengusulkan. Silakan, nanti Kemendagri akan membahasnya dan pak menteri akan membawa ke bapak presiden untuk minta arahan, kira-kira seperti itu. Jadi tunggu aja tanggalnya nanti,” kata Suhajar.
Untuk diketahui, syarat untuk menjadi penjabat gubernur yakni pejabat pimpinan tinggi pemerintahan yang termasuk dalam golongan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya.
Sebelumnya, Direktur Otonomi Daerah Kemendagri Andi Batara Lipu sempat mengatakan, saat ini di level pemerintah pusat, terdapat 588 JPT Madya dan sebanyak 84 lainnya di tingkat provinsi.
"Jadi ketersediannya total sekitar 622 (Pj), untuk mengisi kekosongan Pj gubernur di tahun 2022 sebanyak 7 gubernur, serta di 2023 sebanyak 17 gubernur.
Artinya dari sisi ketersediaan memadai," kata Andi dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (14/3/2022) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.