Tersangka Kasus Curang Seleksi CASN 2021 Diam-diam Masuk ke Ruangan Tes saat Pengamanan Lemah
Tersangka sindikat kasus kejahatan dan kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 diduga masuk secara diam-diam ke
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka sindikat kasus kejahatan dan kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 diduga masuk secara diam-diam ke dalam ruangan tes saat pengamanan lemah.
Kabagrenops Bareskrim Polri, Kombes M Syamsu Arifin menyampaikan bahwa tersangka kemudian memasukkan aplikasi remote access atau remote utilities pada komputer peserta.
"Pelaku ini bisa masuk ke ruangan test, makanya Kemenpan RB ini mencari ada beberapa titik lokasi yang memang pengamanannya lemah," kata Syamsu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Dijelaskan Syamsu, aplikasi tersebut merupakan perangkat yang dipakai peserta agar komputernya bisa diakses orang lain dari jarak jauh. Aplikasi itu telah dipasang oleh tersangka dua hari sebelum tes diselenggarakan.
"Jadi dia merombak sistem. Jadi komputer yang digunakan untuk test, dia masukin dengan aplikasinya. Sehingga dia bisa melakukan remote akses tadi, jarak jauh dia bisa menjawab," ungkap dia.
Ia menuturkan bahwa peserta nantinya hanya tinggal berpura-pura mengerjakan soal. Nantinya, para pelaku yang mengerjakan soal dari jarak jauh.
"Sementara peserta yang duduk di meja itu dia hanya pura-pura saja, dia diarahkan peserta ini duduk di meja nomer satu misalnya. Dia hanya pura-pura, tapi yang menjawab di tempat lain," pungkasnya.
Baca juga: Pelaku Kecurangan Penerimaan CASN Dikenakan UU ITE Terkait Dugaan Penyuapan
Diketahui, Bareskrim telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun rinciannya 21 orang dari sipil dan 9 orang adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam kasus ini, Bareskrim menyita komputer dan laptop sebanyak 43 unit, handphone 58 unit, flash disk 9 unit, dan DVR 1 unit.
Para calon ASN harus membayar Rp150 juta hingga Rp600 juta untuk memakai jasa para tersangka.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).