Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Tak Jadi Sita Honor Nyanyi Rossa, Dasco: Sebaiknya Itu yang Dilakukan Untuk Pekerja Seni

Bareskrim Polri menyebut pihaknya tidak menyita honor dari penyanyi Rossa sebesar Rp 172 juta terkait kasus DNA Pro. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Tak Jadi Sita Honor Nyanyi Rossa, Dasco: Sebaiknya Itu yang Dilakukan Untuk Pekerja Seni
Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut pihaknya tidak menyita honor dari penyanyi Rossa sebesar Rp 172 juta terkait kasus DNA Pro

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai bahwa memang sebaiknya polisi tidak menyita honor tersebut. Sebab, Rossa bekerja secara profesional untuk mendapatkan uang tersebut.

"Memang sebaiknya itu yang dilakukan karena yang dilakukan oleh Rossa dan kawan-kawan pekerja seni itu adalah kerja-kerja profesional," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Dasco menegaskan, bahwa pekerja seni seperti Rossa harus dilindungi secara hukum.

Pasalnya, para pekerja seni bekerja atas komitmen kontrak kerja, atau dengan kata lain secara profesional.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra berharap, hal yang dialami Rossa tak menghalangi para pekerja seni yang lain untuk tetap terus berkarya.

"Sehingga apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian kita apresiasi penuh dan kita menyampaikan kepada pekerja seni teruslah berkarya. Jangan kemudian karena hal ini menjadi kendala untuk berkarya," pungkas Dasco.

Berita Rekomendasi

Sempat Diprotes, Bareskrim Kini Bantah Honor Nyanyi Rossa di DNA Pro Disita Jadi Barang Bukti

Pro-kontra terkait penyitaan uang honor nyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa saat mengisi acara di DNA Pro menjadi sorotan. Kini, penyidik Bareskrim membantah melakukan penyitaan.

Baca juga: Bareskrim Tidak Sita Honor Manggung Rossa di Acara DNA Pro, Cara Mendapatkannya Dianggap Halal

"Penyidik tidak menyita uang Rossa ya, boleh konfirmasi dengan Rossanya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).

Ia juga membantah bahwa Rossa mengembalikan uang honor Rp172 juta seusai diperiksa Bareskrim Polri. Adapun uang itu murni hasil kerjasama professional antara Rossa dan DNA Pro.

"Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya ke penyidik, kan ada kontraknya sebagai professional, penyidik tidak menyita," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti pekerja Seni artis Sri Rossa Roslaina alias Rossa terkait kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading DNA Pro.

Menurut Dasco, seharusnya tidak ada penyitaan honor menyanyi Rossa

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas