Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkolaborasi, MUI Terima Zakat Perusahaan Perbankan untuk Disalurkan ke Mustahiq

Majelis Ulama Indonesia menjalin kolaborasi kebajikan zakat dengan PT Bank Mega Syariah serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) guna penyaluran zakat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkolaborasi, MUI Terima Zakat Perusahaan Perbankan untuk Disalurkan ke Mustahiq
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Majelis Ulama Indonesia menjalin kolaborasi kebajikan zakat dengan PT Bank Mega Syariah serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) guna penyaluran zakat secara produktif. di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (26/4/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia menjalin kolaborasi kebajikan zakat dengan PT Bank Mega Syariah serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) guna penyaluran zakat secara produktif.

Dalam kolaborasi ini, MUI kata Amirsyah Tambunan selaku Sekretaris Jenderal menerima zakat dari PT Bank Mega Syariah senilai Rp 750 juta.

"Begini dari Bank Mega Syariah itu langsung ke LAZ-LAZ (Lembaga Amil Zakat, red) termasuk ke mustahiq termasuk seperti MUI, nah MUI adalah lembaga keumatan yang juga punya program-progan yang terkait dengan 8 asnaf," kata Amirsyah saat ditemui awak media di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Lebih lanjut kata Amirsyah, nantinya zakat yang diserahkan Bank Mega Syariah akan dimanfaatkan untuk keperluan internal MUI.

Hal itu seperti halnya untuk bidang pendidikan, dakwah serta pemberdayaan ekonomi umat muslim dalam hal ini Mustahiq.

"Iya untuk program-program MUI seperti program dakwah tidak lepas dari 8 asnaf itu termasuk bidang pendidikan, dakwah, termasuk dalam pemberdayaan ekonomi umat," kata Amirsyah.

Baca juga: MUI: NU dan Muhammadiyah Berpotensi Rayakan Idul Fitri 1443 H Dalam Waktu Bersamaan

BERITA REKOMENDASI

Ia berharap zakat yang disalurkan melalui MUI dan LAZ lainnya dapat menjadi zakat yang produktif.

Di mana kata dia, nantinya para mustahiq yang sebelumnya menjadi penerima zakat, bisa berbalik kondisinya menjadi pemberi zakat.

"Karena kita tahu bahwa zakat ini harus produktif orang yang selama ini sebagai mustahiq, sekarang dia harus menjadi orang yang pembayar zakat," tukas dia.

Mengimbau Masyarakat Bayar Zakat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat khususnya kaum muslim untuk dapat menunaikan zakat sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, dalam pemanfaatannya membayar zakat dapat memberikan dampak positif bagi yang menunaikan.

"Ajakan berzakat kita himbau kepada masyarakat terutama kepada Ambiya para muslimin bahwa orang yang membayar zakat itu, semakin tinggi zakatnya maka akan semakin sehat perusahaannya," kata Amirsyah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas