Kapan Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022 Cair? BSU Diberikan kepada 8,8 Juta Pekerja
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta di tahun 2022.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja di tahun 2022.
Nantinya, penerima BSU 2022 akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1 juta per penerima.
Bantuan subsidi upah diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Cair Lagi, Cek BSU Rp1 Juta Lewat 4 Cara, Akses kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Akses Laman eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022
Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dalam Keterangan pers evaluasi PPKM pada Senin (4/4/2022).
Dikutip dari kominfo.go.id, Airlangga Hartanto menyampaikan bantuan tersebut akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.
"Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Bantuan Subsidi Upah yang akan terus dimatangkan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3 juta," ucapnya.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diumumkan dalam waktu dekat.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan syarat penerima BSU dan bagaimana mekanisme penyalurannya.
Kapan BSU 2022 Cair?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan, program BSU BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan pada 2022.
“Iya (cair) bulan (April 2022) ini. BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan–pelan, satu–satu kita selesaikan,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, dikutip dari Kompas.com.
Syarat Penerima BSU Tahun Lalu
Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.