Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah Bareskrim Polri Dinilai Tepat Sita Aset KSP Indosurya Guna Kepentingan Pembuktian

Pakar hukum pidana menilai langkah Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan investasi KSP Indosurya sudah tepat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Langkah Bareskrim Polri Dinilai Tepat Sita Aset KSP Indosurya Guna Kepentingan Pembuktian
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
?Belasan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (4/6/2020) sore untuk membuat laporan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri terus menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Total, nilai aset yang telah disita mencapai Rp2 triliun.

Menanggapi hal itu, Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya (Unbraw), Aan Eko Widiarto menilai langkah Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan investasi KSP Indosurya sudah tepat.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Langkah Polri Sita Aset Tersangka Beri Harapan bagi Korban Indosurya

Baca juga: Sebelum 8 Kali Rudapaksa Mahasiswi di Kosan Kemayoran hingga Tewas, 3 Pemuda Sempat Pakai Narkoba

Baca juga: Dewas KPK Terganjal Periksa Lili Pintauli Karena Dirut Pertamina Tak Kooperatif

Aan menyebut aset-aset tersebut dapat digunakan untuk pembuktian perbuatan para tersangka.

"Menurut saya tindakan polisi telah tepat. Urgensitas sita tersebut adalah untuk kepentingan pembuktian oleh penyidik," kata Aan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022)

Masih menurut Aan, penyidik Bareskrim membutuhkan aset para tersangka tersebut untuk kepentingan pembuktian.

Setelah penyidikan selesai, aset-aset itu bisa dikembalikan kepada para nasabah. 

Berita Rekomendasi

Ia menyampaikan bahwa penyitaan ini juga untuk mencegah tiga petinggi Indosurya yang menjadi tersangka menyamarkan aset aset tersebut.

"Menurut saya begitu, penegak hukum cepat menuntaskan sehingga barang bukti bisa segera dikembalikan kepada yang berhak atau nasabah," ujarnya.

Baca juga: Indosurya Gagal Bayar 15 Triliun, Nasabah Pemilik Dana Minta Perusahaan Dipailitkan

Baca juga: Kemenkop UKM Apresiasi Upaya Penyelesaian Kewajiban oleh KSP Indosurya

Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyampaikan langkah Bareskrim menyita aset tersebut merupakan upaya mencegah para tersangka menyamarkan aset-aset tersebut. 

Selain itu, kata Fickar, penyitaan tersebut juga merupakan upaya untuk menyelamatkan barang bukti.

Sebaliknya, Polri harus mengusut tuntas kasus yang merugikan para nasabah KSP Indosurya.

"Totalitas menjalani tugas dan kewenangan itu dengan konsekuen dan konsisten," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Aset-aset yang disita terkait kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus bertambah.

Bahkan, kini nilai aset tersangka yang telah disita telah mencapai Rp2 triliun.

"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

Whisnu menjelaskan giat penyitaan aset kasus KSP Indosurya terakhir dilakukan pada Kamis 21 April 2022.

Waktu itu, penyidik menyita apartemen mewah di Sudirman Suites senilai Rp160 miliar.

"Polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar," jelas Whisnu.

Baca juga: Viral, Oknum Polisi di Bogor Minta Denda Tilang Rp 2,2 Juta Karena Pengendara Tak Pakai Spion

Baca juga: 5 Petugas Damkar Terjebak Kepulan Asap di Gambir: Bergantian Pakai Alat Oksigen, Penglihatan Gelap

Lebih lanjut, Whisnu menerangkan apartemen mewah tersebut juga kini sedang diajukan proses penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus," ungkap Whisnu.

Whisnu menuturkan pihaknya juga telah melakukan gelar perkara khusus mengenai evaluasi penyidikan yang dilakukan Bareskrim.

Evaluasi itu melibatkan Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri. 

"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," pungkasnya.

Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal.

Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.

Baca juga: Rekam Jejak Oknum Polisi di Bogor yang Getok Denda Tilang Rp 2,2 Juta ke Pengendara 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. 

Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta.

Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas