Menteri Agama: Jemaah yang Tak Masuk Kuota 2022, Jadi Prioritas Berangkat Tahun Depan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jemaah haji yang berangkat pada tahun ini adalah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jemaah haji yang berangkat pada tahun ini adalah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji pada tahun 2020 lalu.
Selain itu, jemaah yang diberangkatkan pada ibadah haji tahun ini adalah yang sesuai nomor urutan porsi.
Serta berusia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan persyaratan dari Pemerintah Arab Saudi.
"Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).
Jemaah yang telah memenuhi persyaratan, namun tak masuk alokasi kuota pada tahun ini, menurut Yaqut, akan diprioritaskan pada tahun 2023 mendatang.
"Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia," kata Yaqut.
Seperti diketahui, Yaqut telah menetapkan pembagian kuota haji pada tahun ini.
Baca Selanjutnya: Tetapkan ketentuan kuota haji menteri agama haji reguler dan haji khusus
Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.
Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.