Skandal Calo Seleksi CASN Terungkap: Peserta Bayar Rp600 Juta, Duduk Manis Pura-pura Kerjakan Soal
Pengungkapan kasus ini tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan
Editor: Malvyandie Haryadi
”Makanya Kemenpan RB mencari ada beberapa titik lokasi yang memang pengamanannya lemah,” imbuhnya.
Ia menuturkan bahwa peserta nantinya hanya tinggal berpura-pura mengerjakan soal. Nantinya, para pelaku yang mengerjakan soal dari jarak jauh.
”Sementara peserta yang duduk di meja itu dia hanya pura-pura saja, dia diarahkan peserta ini duduk di meja nomer satu misalnya. Dia hanya pura-pura, tapi yang menjawab di tempat lain," ujarnya.
Para tersangka sindikat kasus kejahatan dan kecurangan dalam seleksi penerimaan CASN 2021 ini memasang pasang tarif hingga Rp600 juta untuk meloloskan peserta.
Tarif itu harus ditebus setiap peserta jika mau dibantu diloloskan dalam seleksi penerimaan CASN 2021.
"Rata-rata para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan, ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp150 juta sampai Rp600 juta sehingga para pelakunya menjalankan modusnya," kata Syamsu.
Adapun cara para tersangka mencari korban yang mau memakai jasa curang seleksi CASN 2021 ini adalah berdasarkan kedekatan keluarga.
"Ada kedekatan dari keluarganya, dari keluarganya tersangka kemudian ada memang ada yang kenal gitu. Jadi mereka sindikat, dia mencari orang yang bisa dihubungi. Iya dari mulut ke mulut," ujarnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim menyita komputer dan laptop sebanyak 43 unit, handphone 58 unit, flash disk 9 unit, dan DVR 1 unit.
Sementara sebanyak 359 calon ASN didiskualifikasi berdasarkan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, masih ada 81 calon ASN yang belum didiskualifikasi karena masih harus berkoordinasi terlebih dulu dengan BKN.
Terhadap para pelaku yang telah diamankan, mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara."UU ITE 12 tahun penjara," kata Syamsu.(tribun network/igm/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.