Skandal Calo Seleksi CASN Terungkap: Peserta Bayar Rp600 Juta, Duduk Manis Pura-pura Kerjakan Soal
Pengungkapan kasus ini tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Anti KKN CASN (Korupsi Kolusi Nepotisme Calon Aparatur Sipil Negara) Bareskrim Polri mencokok 30 orang yang terlibat kasus kecurangan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.
Para tersangka yang terdiri dari 21 warga sipil dan 9 PNS itu ditangkap karena terlibat dalam kecurangan seleksi penerimaan ASN di seluruh wilayah Indonesia.
”Kasus kecurangan seleksi calon ASN tahun 2021, di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (25/4).
Pengungkapan kasus ini tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Lampung.
Baca juga: Polisi: Tes Calon ASN di Wilayah Banyak Kelemahan Pengawasannya
Khusus di Sulawesi Selatan, kecurangan penerimaan ASN terjadi di beberapa kota, yakni Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.
Adapun terkait modus yang digunakan para pelaku, Gatot menyebut mereka menggunakan remote akses, di mana perangkat komputer para calon ASN dapat dioperasikan oleh pelaku.
"Menggunakan aplikasi remote Access Zoho, kemudian menggunakan aplikasi remote access Chrome remote desktop, kemudian juga menggunakan remote access Radmin dan menggunakan remote access Ultra VNC," jelas Gatot.
"Kemudian juga menggunakan aplikasi remote access di DW service dan menggunakan juga aplikasi remote access Netop, dan yang terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku atau miss pay," tambah dia.
Kabagrenops Bareskrim Polri, Kombes M Syamsu Arifin menambahkan aplikasi remote access atau remote utilities adalah adalah perangkat yang dipakai peserta agar komputernya bisa diakses orang lain dari jarak jauh.
"Jadi dia merombak sistem. Jadi komputer yang digunakan untuk tes, dia masukin dengan aplikasinya. Sehingga dia bisa melakukan remote akses tadi, jarak jauh dia bisa menjawab," ungkap dia.
Aplikasi itu dipasang oleh tersangka dua hari sebelum tes diselenggarakan.
Kata Syamsu, para tersangka diduga bekerja sama dengan oknum PNS.
Aplikasi itu dipasang ke komputer peserta saat penjagaan petugas lemah.
"Jadi aplikasi tersebut dimasukkan dalam komputer peserta dua hari sebelum tes diselenggarakan, melalui petugas BKN, dan dilakukan saat penjagaan yang lemah," ungkap Arifin.