Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Survei Indikator Politik April: Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok Jadi Masalah Mendesak

Temuan survei nasional Indikator Politik Indonesia terbaru mengungkapkan bahwa publik menilai pengendalian harga kebutuhan pokok

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Survei Indikator Politik April: Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok Jadi Masalah Mendesak
Tangkapan Layar/ Gita Irawan
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam Rilis Survei Nasional Indikator Politik Indonesia bertajuk Evaluasi Publik Atas Kinerja Pemerintah, Prospek Partai Politik, dan Calon Presiden 2024 pada Selasa (26/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Temuan survei nasional Indikator Politik Indonesia terbaru mengungkapkan bahwa publik menilai pengendalian harga kebutuhan pokok menjadi masalah mendesak yang harus diselesaikan.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan isu tersebut padahal, sebelumnya tidak menduduki peringkat paling atas dalam persepsi publik.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rilis Survei Nasional Indikator Politik Indonesia bertajuk Evaluasi Publik Atas Kinerja Pemerintah, Prospek Partai Politik, dan Calon Presiden 2024 di kanal Youtube Indikator Politik Indonesia pada Selasa (26/4/2022).

"Jadi kalau ditanya masalah mendesak apa yang dirasakan publik waktu kita survei 14-19 April. Itu memang berbeda dengan sebelumnya. Sebelumnya itu nomor satu adalah menciptakan lapangan pekerjaan. Sekarang adalah mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok (36,6% responden)," kata Burhanuddin.

Masalah mendesak kedua yang dipilih publik yakni menciptakan lapangan pekerjaan atau mengurangi pengangguran (22,6%).

Ketiga, pemberantasan korupsi (10,6%).

BERITA REKOMENDASI

Keempat, pemerataan pendapatan (5,1%).

Kelima, keamanan atau ketertiban (3,8%).

Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok Terus Naik Hingga 25 Persen Mendekati Lebaran

Keenam, penanganan wabah virus corona COVID-19 (3,2%).

Ketujuh, kebebasan berpendapat (2,1%).

Kedelapan, memberantas tindakan-tindakan yang bertentangan dengan moral (2,0%).

Kesembilan, memperbaiki kualitas pendidikan (1,4%).

Kesepuluh, ujaran kebencian atau SARA (1,2%).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas