Hadi Nainggolan Prihatin Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Mardani Maming
Hadi Nainggolan nilai ada isu black campaign kepada Mardani H Maming saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan beberapa tahun silam.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Pemuda Jam’iyah Batak Muslim Indonesia M Hadi Nainggolan menilai, ada upaya kriminalisasi terhadap Ketua Umum BPP HIPMI yang juga Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming.
Dia menilai ada isu black campaign kepada Mardani H Maming saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan beberapa tahun silam.
Mardani H Maming saat ini sedang disebut terlibat pada kasus peralihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan setelah namanya disebut dalam sidang.
"Tentu kasus ini kita serahkan para proses hukum yang berlaku di Indonesia. Tapi kita meminta agar proses hukum dilakukan secara jujur, independen dan tidak boleh ada intervensi dari kekuatan manapun yang tak terlihat untuk menggiring opini pembunuhan karakter Mardani H Maming," kata Hadi dalam keterangan tertulisanya di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Punya Sekretariat Baru, HIPMI Jakarta Barat Siap Bangun Kolaborasi dengan Pemerintah
Baca juga: Pakar Digital Sebut Ada Gerakan yang Sengaja Sudutkan Ketua Umum Hipmi
Hadi menyebut Mardani H Maming adalah salah satu tokoh muda nasional.
Menurut Hadi, Indonesia butuh banyak anak-anak muda seperti Mardani H Maming yang tidak hanya sebagai pengusaha nasional, tapi juga peduli untuk kemajuan bangsa.
"Jangan di bonsai anak muda berprestasi Indonesia. Stop kriminalisasi yang ditujukan kepada Mardani H Maming," pungkasnya.
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022).
Mardani menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi suap pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa Mantan Kadis ESDM Tanbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Saksi Mardani dilontari sejumlah pertanyaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum, Tim Penasihat Hukum Terdakwa maupun Majelis Hakim terkait teknis terbitnya surat keputusan (SK) Bupati Tanbu terkait pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 lalu saat Ia menjabat sebagai Bupati.
Dalam kesaksiannya Mardani mengatakan, Ia menandatangani SK tersebut karena draf SK yang diajukan kepadanya sudah dilengkapi dengan telaahan dari dinas teknis berparaf kepala dinas, kabag hukum dan sekda yang menyatakan bahwa semua persyaratan dan administrasi sudah lengkap.
Baca juga: Presiden Jokowi Bertemu dengan Jajaran Pengurus Hipmi
Baca juga: Founder HIPMI Beri Sinyal Kuat Dukung Erick Thohir Maju Pilpres 2024
Dalam sidang ini, Tim Penasihat Hukum Terdakwa juga menanyakan terkait hubungan antara Mantan Dirut PT PCN, Almarhum (Alm) Henry Soetio dengan saksi Mardani.
Saksi mengakui, mengenal Alm Henry sebagai seorang pengusaha pertambangan antara Tahun 2011 atau 2012 setelah Ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Selain itu, terdakwa juga menyanggah kesaksian Mardani soal mekanisme terbitnya SK Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 terkait pengalihan IUP tersebut. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.