Jawa Barat Dapat Kuota Haji Terbanyak Tahun Ini: Jemaah yang Tak Masuk Kuota Berangkat Tahun Depan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.
Berdasarkan surat keputusan itu, ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, yang terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
"Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Selasa (26/4).
"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," kata Yaqut.
Baca juga: Daftar Sebaran Kuota Haji Reguler Per Provinsi, Jemaah Tak Masuk Prioritas Berangkat Tahun Depan
Keputusan itu diteken Yaqut pada Jumat (22/4). Secara rinci, kuota haji reguler terdiri dari 92.246 jemaah haji reguler tahun 2022, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Sementara itu, untuk kuota haji khusus, terdiri dari 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 2022 dan 562 kuota petugas haji khusus.
"Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," ujar Yaqut.
Kuota haji reguler per provinsi tahun ini paling banyak diberikan untuk Jawa Barat, yaitu sebanyak 17.679 jemaah, disusul Sumatera Utara sebanyak 3.802 jemaah, dan Sumatera Barat 2.106 jemaah.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Ketetapan Kuota Haji 1443 H, Ini Pembagian Per Daerah
Adapun kuota paling sedikit didapat Kalimantan Utara sebanyak 190 jemaah.
Yaqut juga memastikan calon jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 2020, tapi belum masuk alokasi kuota atau menunda keberangkatan pada tahun ini, akan diprioritaskan berangkat pada 2023 selama kuota haji mencukupi.(tribun network/fah/dod)
Sebaran Daftar Kuota Haji Reguler 2022:
1. Aceh: 1.999
2. Sumatera Utara: 3.802
3. Sumatera Barat: 2.106
4. Riau: 2.304
5. Jambi: 1.328
6. Sumatera Selatan: 3.201
7. Bengkulu: 747
8. Lampung: 3.219
9. DKI Jakarta: 3.619
10. Jawa Barat: 17.679
11. Jawa Tengah: 13.868
12. DI Yogyakarta: 1.437
13. Jawa Timur: 16.048
14. Bali: 319
15. NTB: 2.054
16. NTT: 305
17. Kalimantan Barat: 1.150
18. Kalimantan Tengah: 736
19. Kalimantan Selaratan: 1.743
20. Kalimantan Timur: 1.181
21. Sulawesi Utara: 326
22. Sulawesi Tengah: 910
23. Sulawesi Selatan: 3.320
24. Sulawesi Tenggara: 922
25. Maluku: 496
26. Papua: 491
27. Bangka Belitung: 486
28. Banten: 4.319
29. Gorontalo: 447
30. Maluku Utara: 491
31. Kepulauan Riau: 589
32. Sulawesi Barat: 663
33. Papua Barat: 330
34. Kalimantan Utara: 190
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.