Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban DNA Pro Berharap Dana Bisa Kembali Pascapenangkapan Daniel Abe oleh Bareskrim

Korban meminta pemerintah turun tangan agar dana mereka yang tersimpan di DNA Pro Akademi bisa kembali

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Korban DNA Pro Berharap Dana Bisa Kembali Pascapenangkapan Daniel Abe oleh Bareskrim
Fandi Permana
Kuasa hukum korban DNA Pro yang tergabung dalam Paguyuban 007, Yasmin Muntaz bersama perwakilan korban TPPU DNA Pro menggelar konferensi pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan korban kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro menanggapi penangkapan bos perusahan bernama Daniel Abe pada Sabtu (23/4/2022).

Pascapenangkapan, para korban meminta pemerintah turun tangan agar dana mereka yang tersimpan di DNA Pro Akademi bisa kembali.

Kuasa Hukum korban DNA Pro yang tergabung dalam grup Paguyuban 007, Yasmin Muntaz mengatakan, sejauh ini pemerintah terkesan lepas tangan atas nasib para korban yang ditaksir merugi hingga Rp 10 Triliun rupiah.

"Kami justru melihat pasca penyegelan kantor DNA Pro, pemerintah tidak melakukan apa-apa yang berpihak kepada masyarakat dalam hal ini member. Karena member itu kan bagian dari masyarakat yang dirugikan, jadi masyarakat mana yang mau dilindungi oleh pemerintah dari penyegelan?" kata Yasmin dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Rossa Beberkan Alasan Honor Nyanyinya dari Acara DNA Pro Batal Disita: Alhamdulillah Masih Rezeki

Yasmin mengungkapkan sejak polisi menyegel kantor DNA Pro, para korban tak bisa melakukan withdraw atau mengambil kembali dana investasi yang tersimpan di aplikasi itu.

Hal ini membuat bingung para korban yang tak tahu bagaimana nasib dana investasi yang tersimpan dalam aplikasi robot trading itu.

Berita Rekomendasi

Yasmin menyebut, terdapat perbedaan pernyataan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi terkait pengambilan dana.

Bappebti menyebut tak melarang perusahaan memproses withdraw atau penarikan dana milik member, sementara Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan operasional termasuk withdraw dilarang.

"Bappebti mengatakan tidak melarang perusahaan untuk memproses withdraw tapi pada satu kesempatan SWI mengatakan bahwa itu dilarang. Jadi agak bingung juga sebetulnya," beber Yasmin.

Diberitakan sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes pol Gatot Repli menyatakan, penangkapan terhadap bos robot trading DNA Pro yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe setelah yang bersangkutan melakukan perjalanan dari Turki.

Penangkapan itu disebutkan oleh Gatot dilakukan pihak kepolisian pada Sabtu (23/4/2022) lalu.

"Jadi benar, pada tagl 23 April kemarin salah satu petinggi DNA Pro inisial DA itu berhasil diamankan penyidik tipideksus di bandara Soeta saat yang bersangkutan kembali ke Indonesia dari Turki," kata Gatot kepada awak media di Bareskrim Polri, Rabu (27/4/2022).

Saat ini sudah ada delapan tersangka yang ditangkap dan ditahan polisi. Total ada 12 tersangka, namun empat lainnya masih buron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas