Polri Bersama Bea Cukai Ungkap 4 Kasus Narkotika, Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja Diamankan
Adapun tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Kasus selanjutnya yakni peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia yang berlokasi di Bengkalis-Riau.
Dalam kasus ini, polisi berhasil membekuk empat tersangka berinisial MN (30) selaku kapten kapal pencari kurir, HA (37) selaku kurir yang mencari dan menyewa speedboat, MD (41) selaku kurir, dan AM alias AT (40) selaku pengendali.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 47 kilogram.
Tak hanya itu, polisi juga memasukkan tersangka lain berinisial HK dari Malaysia dan A alias D dari Bengkalis dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Krisno mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan usai tim mendapati informasi adanya penjemputan narkotika jenis sabu dari Bengkalis ke perairan Malaysia.
"Penyidik gabungan kemudian melakukan patroli jalur rawan perairan Bengkalis dan pada 12 April 2022 dini hari berhasil menemukan satu speedboat dengan tiga awak yang membuang sesuatu ke laut," ucapnya.
Setelah diamankan, diketahui bahwa empat buah tas ransel yang dibuang oleh tiga orang dimaksud itu berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan 47 bungkus teh China Guan Yin Wang warna gold dan hijau.
"Hasil interogasi, sabu berasal dari Malaysia yang diambil dari HK, DPO, di Pantai Parit Menyengat, Muar Malaysia untuk dibawa ke Bengkalis untuk diserahkan kepada A alias D, DPO, guna diedarkan di Pekanbaru. Yang bersangkutan dikendalikam oleh AM alias AT," kata Krisno.
Selanjutnya untuk pengungkapan kasus keempat, polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 169,5 kilogram.
Tim gabungan menangkap lima tersangka yakni AR alias R (40) dan JF bin AR (40) selaku ABK kapal kurir penjemput, ZK bin AG (33) selaku kurir, MY bin AR (39) juga SR bin SP (41) selaku pengendali di darat.
Adapun kronologi penangkapan kasus ini kata Krisno, awalnya penyidik mendapatkan informasi adanya rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar lewat modus ship to ship atau kapal ke kapal di perairan Samudra Hindia, menggunakan kapal nelayan Aceh di Pantai Barat Pulau Sumatera.
"Pada Rabu, 20 April 2022 pukul 08.00 WIB berhasil ditangkap dua tersangka yang mengawaki boat jenis oskadon di sekitar perairan Pantai Rinting, Aceh Besar, karena mengangkut 169,5 kilogram sabu," ucap dia.
Dari pengembangan para tersangka yang diamankan penyidik kembali berhasil menangkap tiga tersangka lainnya dengan dua di antaranya DPO alias buron yakni Warga Negara Asing Mr. X.
Untuk selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan kembali pendalaman penyidikan guna mengungkap potensi adanya tersangka lain.