Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bersama Bea Cukai Ungkap 4 Kasus Narkotika, Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja Diamankan

Adapun tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Bersama Bea Cukai Ungkap 4 Kasus Narkotika, Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja Diamankan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pengungkapan 4 Kasus Narkotika di Bareskrim Mabes Polri jaringan Transnasional, Rabu (27/4/2022). 

"Rencana tindak lanjut kasus mencari DPO dan menuntaskan penyidikan," tukas Krisno.

Dengan begitu, total barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian yakni narkotika jenis ganja seberat 121 kilogram dan sabu seberat 238 kilogram.

Atas kasusnya ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas