Rachmat Yasin dan Ade Yasin, Kakak Beradik yang Pernah Jadi Bupati Bogor Senasib Ditangkap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini dilakukan di wilayah Jawa Barat.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini dilakukan di wilayah Jawa Barat, dimulai sejak Selasa (26/4/2022) malam, hingga Rabu (27/4/2022) pagi.
Dalam OTT kali ini, KPK menangkap Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin.
Selain itu KPK juga menangkap sejumlah orang dari Badan Pemeiksa Keuangan perwakilan Jawa Barat.
Saat penangkapan, penyidik KPK juga turut menyita sejumlah uang dan berkas.
Baca juga: Respons Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan Sikapi OTT KPK yang Menjerat Ade Yasin: Saya Baru Tahu
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pun membenarkan adanya kabar OTT di Jawa Barat ini.
"Benar, tadi malam (Selasa, 26/4/2022) sampai pagi (Rabu, 27/4/2022) KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Ali Fikri, Rabu (27/4/2022).
Menurut Ali Fikri, Ade Yasin ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” kata Ali Fikri dilansir Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Ditangkap KPK Satu Hari Setelah Hari Ulang Tahun Putrinya, Bupati Bogor Ade Yasin Panjatkan Doa
Mencuatnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ade Yasin ini membuat publik kembali mengingat kasus suap yang menimpa kakak Ade Yasin, Rachmat Yasin.
Diketahui pada delapan tahun lalu, tepatnya pada 7 Mei 2014 KPK juga menangkap Rachmat Yasin dalam OTT.
Pada saat itu Rachmat Yasin pun tengah menjabat sebagai Bupati Bogor, sama seperti adiknya.
Rachmat terlibat kasus suap sebesar Rp 4,5 miliar dalam perkara tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Wali Kota Bogor Bima Arya Sangat Kaget dan Prihatin
Atas perbuatannya, Rachmat pun divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terkait kasus suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri, oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Barita Lumban Gaol SH dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 27 November 2014.
Tak hanya itu Rachmat juga dihatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara.
Kemudian Rachmat juga dikenai hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.
Menurut Hakim Rachmat terbukti bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Deretan Postingan Ade Yasin Sebelum Ditangkap KPK: Foto dengan Sarman Simanjorang hingga Bagi Takjil
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, setelah menjalani masa hukuman, Rachmat Yasin menghirup udara bebas pada pertengahan 2019 lalu.
Namun, sebelum berstatus bebas murni, KPK kembali menjerat Rachmat Yasin atas dua kasus dugaan korupsi.
Pertama, kasus meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk biaya operasional Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu serta untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Punya Utang Rp140 Juta
Sementara untuk kasus kedua, Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.
Atas dua perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Kondisi Terkini Rumah Pribadi dan Kantor Bupati Ade Yasin Usai Ditangkap KPK
KPK Akan Umumkan Status Hukum Bupati Bogor Ade Yasin Usai Pemeriksaan 1X24 Jam
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin pada Selasa (26/4/2022) malam.
Saat ini, Ketua DPW PPP Jawa Barat itu tengah diinterogasi tim tangkap tangan.
"Pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan, mohon bersabar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).
Firli belum bisa memerinci detail penangkapan ini.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin di-OTT KPK Susul Sang Kakak Rachmat Yasin Telah Lebih Dulu Divonis Bersalah
Terkini, tim tangkap tangan tengah mengumpulkan bukti.
Firli juga berterima kasih kepada masyarakat usai penangkapan berlangsung.
Menurutnya, penangkapan ini berlangsung karena adanya informasi dari masyarakat.
Baca juga: Sosok Ade Yasin dan Rahmat Yasin, Dua Bupati Bogor yang Ditangkap KPK, Keduanya Kakak Adik
"KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," kata Firli.
Ade Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap.
Selain Ade, beberapa orang dari BPK Jawa Barat juga ditangkap KPK.
KPK butuh waktu 1x24 jam untuk menentukan nasib mereka.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)