Sah, Kemenkumham Keluarkan SK Pengesahan Peradi dengan Ketua Umum Luhut Pangaribuan
Pengesahan itu diumumkan melalui situs Ditjen AHU Kemenkumham mengenai perubahan SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi).
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengkarut kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia akhirnya terjawab.
Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Ham akhirnya mensahkan Luhut Pangaribuan sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi), Rabu (27/4/2022).
Pengesahan itu diumumkan melalui situs Ditjen AHU Kemenkumham mengenai perubahan SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi).
SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) AHU - 120.AH.01.06 tahun 2009 sebagai Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekjen Harry Ponto kemudian telah mengesahkan Peradi Luhut Pangaribuan dan Sekjen Sugeng Teguh Santoso melalui SK AHU - 0000859.AH.01.08 tahun 2022 pada hari ini, Rabu (26/4/2022).
Terkait hal ini, Wakil Ketua Peradi DPC Medan Dwi Sinaga mengatakan pengumuman oleh Dirjen AHU terkait Ketua Umum Peradi yang disahkan oleh Menkumham.
Dalam pengesahan itu sudah ditetapkan bahwa Luhut Pangaribuan SH sekaligus menjawab polemik Peradi versi siapa yang sah dan tidak sah.
"Pengumuman ini mempertegas kepada masyarakat terkait Peradi yang didaftarkan ke dirjen AHU adalah kepengurusan Luhut Pangaribuan sebagai ketua umum Peradi yang sah, sehingga gunjang-ganjing siapa yang sah dan tidak sah sudah terbukti, kita tidak ingin diplesetkan lagi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).
Sementara itu, mantan Sekjen Peradi versi Luhut Pangaribuan tahun 2015-2020, Sugeng Teguh Santoso menanggapi pengesahan SK ini.
Baca juga: Komisi Pengawas Peradi Eksekusi Putusan Hukuman Skorsing Tiga Bulan Hotman Paris
Ia menyebut pemberitahuan terkait sengakrut Peradi ini didapatkannya dari ketua DPN (Dewan Pengacara Nasional) Faizal Hafied pagi hari jam 06.00 WIB.
"Saya dapat info dari Ketua DPN Indonesia Faizal Hafied tadi pagi. Lebih mengejutkan lagi advokad Hotman Paris sudah memenangkan pertandingan sebelum dimulai, karena pemerintah melalui Dirjen AHU mengesahkan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan," kata Sugeng.
Seperti diketahui, polemik kepengurusan Peradi Otto Hasibuan dikecam keras pengacara Hotman Paris Hutapea.
Ia memutuskan hengkang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan.
Adapun alasan Hotman kala itu karena tidak setuju Otto Hasibuan menjabat sebagai Ketum Peradi untuk ketiga kalinya.
Hotman juga mengkritisi perubahan AD ART yang seharusnya diputuskan melalui musyawarah nasional (munas) tetapi malah dirubah melalui rapat pleno.
"Pertama, dari awal saya tidak setuju Otto menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya, karena di anggaran dasar yang disahkan oleh munas hanya boleh 2 kali," kata Hotman saat konferensi pers di kantor Dewan Pengacara Nasional Indonesia, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.