Tingkat Kepercayaan di Bawah Polri, KPK: Jadi Perbaikan untuk Pemberantasan Korupsi
Tingkat kepercayaan publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurun menurut survei Charta Politika.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tingkat kepercayaan publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurun menurut survei Charta Politika.
KPK merespons positif hasil survei tersebut.
"KPK memberikan apresiasi positif kepada pihak-pihak yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi salah satunya melalui pengukuran persepsi masyarakat terhadap KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).
Diketahui, menurut hasil survei Charta Politika, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK lebih rendah dibanding Polri.
Polri berada di urutan ketiga sebagai lembaga yang dipercaya publik, sementara KPK di posisi keempat.
Baca juga: Survei Charta Politika: Polri Masuk Tiga Besar Lembaga Negara yang Paling Dipercaya Publik
Ali memastikan hasil penilaian publik itu akan menjadi bahan perbaikan KPK ke depannya.
Terlebih, publik merupakan pihak yang menerima manfaat hasil kerja KPK.
"Perspesi atau penilaian publik menjadi masukan bagi perbaikan yang terus-menerus terhadap kerja panjang pemberantasan korupsi," ujar Ali.
Menurut Ali, dukungan publik memang sangat penting bagi efektivitas pemberantasan korupsi.
Sebab, sambungnya, prinsipnya tugas memberantas korupsi di Indonesia adalah tanggung jawab bersama, termasuk elemen masyarakat.
"Di mana, pemberantasan korupsi mencakup penanganan perkara melalui upaya penegakkan hukum, perbaikan sistem dan tata kelola melalui upaya pencegahan, dan internalisasi nilai-nilai antikorupsi melalui edukasi masyarakat," kata Ali.
Lebih lanjut, Ali menginformasikan bahwa KPK secara berkelanjutan juga kerap mengukur capaian kinerja pemberantasan korupsi.
Salah satunya, melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.