Ade Yasin Suap Auditor Demi Predikat WTP, ICW Singgung Gagalnya Pengawasan Internal BPK
Bupati Bogor, Ade Yasin, diduga melakukan suap agar Pemkab Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ICW soroti pengawasan internal BPK.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
![Ade Yasin Suap Auditor Demi Predikat WTP, ICW Singgung Gagalnya Pengawasan Internal BPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tahan-bupati-bogor-ade-yasin_20220428_043248.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) turut meyoroti kasus dugaan suap yang menimpa Bupati Bogor Ade Yasin.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ade dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka.
Ade diduga menyuap jajaran pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat agar Pemkab Bogor kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha menilai BPK gagal menjalankan pengawasan internal terhadap para auditornya.
![Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenaian rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari, pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari. KPK menahan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari ASN Pemkab Bogor dan Pegawai BPK Jawa Barat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp 1,024 miliar terkait suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tahan-bupati-bogor-ade-yasin_20220428_043801.jpg)
Baca juga: Konstruksi Perkara Kasus Suap Ade Yasin dan Peran Keterlibatan 7 Tersangka Lainnya
Baca juga: Pengamat Nilai Kasus Suap Ade Yasin Jadi Kasus Dinasti Politik Terburuk di Indonesia
Egi menyebut BPK harusnya menjadi lembaga garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Namun, perkara suap terhadap auditor BPK demi meraih predikat WTP dalam laporan keuangan malah terjadi berulangkali.
"Instrumen pengawasan internal yang dimiliki oleh BPK gagal menjalankan fungsinya,"
"Ini menunjukkan BPK tidak pernah serius membenahi instansinya," ujar Egi, Kamis (28/4/2022) dilansir Kompas.com.
Predikat WTP Tak Menjamin Bebas dari Korupsi
Lebih lanjut, Egi mengatakan predikat WTP dari BPK dalam laporan keuangan tidak menjamin bebas dari korupsi.
Justru kasus korupsi malah kerap terjadi di daerah yang mendapat predikat WTP.
Menurutnya, WTP hanyalah sebuah penekanan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau laporan keuangan yang sudah sesuai Standar Pelaporan Keuangan Negara.
"Kasus-kasus korupsi bahkan kerap terjadi di daerah yang mendapat predikat WTP," kata Egi.
Identitas dan Peran 8 Tersangka
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka.
Berikut identitas dan peran tersangka sebagaimana dilansir Tribunnews.com:
Sebagai pemberi suap:
1. Ade Yasin (AY), Bupati Bogor periode 2018-2023;
2. Maulana Adam (MA), Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor;
3. Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor;
4. Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.
![Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Total ada delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ade-yasin-tersangka.jpg)
Sebagai penerima suap:
1. Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis;
2. Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim
Audit Interim Kab. Bogor;
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa;
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
4 Pegawai BPK Perwakilan Jabar Dinonaktifkan
Imbas dari terseretnya keempat pegawai BPK tersebut, mereka kini telah dinonaktifkan.
Keempat pegawai tersebut diduga menerima suap dari Ade Yasin.
"Kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK provinsi Jabar demikian juga dangan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus ini," kata Ketua BPK, Isma Yatun dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, mereka berempat bakal diadili dalam majelis etik BPK.
Isma mengatakan, proses itu dilakukan untuk menjaga independensi BPK.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Nuryanti) (Kompas.com/Aryo Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.