Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pejabat Kemendag Diperiksa Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, Siapa Saja?

Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Dua Pejabat Kemendag Diperiksa Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, Siapa Saja?
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI terus mendalami perkara dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias mafia minyak goreng.

Kali ini, penyidik Jaksa memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

"Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).

Dua pejabat Kemendag yang diperiksa adalah BA selaku Kepala Staf Kantor Kemendag RI dan FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI.

Sementara itu, satu orang lainnya berasal dari pihak swasta yaitu JR selaku Direktur PT Bina Karya Prima.

Baca juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng, Relawan ABJ: Jokowi Tegas, Industri Wajib Dukung

Baca juga: Jokowi Minta Kesadaran Pengusaha Minyak Sawit Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Adapun ketiganya diperiksa untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian kasus mafia minyak goreng.

Berita Rekomendasi

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap. Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor. Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor. Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku, Akui Ada Dampak Negatifnya

Baca juga: Jokowi Merasa Ironis Sebagai Negara Produsen Minyak Sawit Terbesar, Minyak Goreng Malah Langka

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," beber dia.

Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri. Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Berikutnya, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas