Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Rumah Dinas Bupati Bogor, Penyidik KPK Angkut 3 Koper Besar Warna Merah dan Putih

Terpantau rombongan yang masuk ke pendopo ini tidak mengenakan seragam namun mengenakan kemeja batik.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Geledah Rumah Dinas Bupati Bogor, Penyidik KPK Angkut 3 Koper Besar Warna Merah dan Putih
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pendopo Bupati Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor digeledah sejumlah petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/4/2022) sore. 

Ade Yasin termasuk dari 8 orang bersama pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK) Jabar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengkondisian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

Ke-8 tersangka ini antara lain, Bupati Bogor AY alias Ade Yasin, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor MA, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor IA dan BPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor RT sebagai pemberi suap.

Lalu sebagai penerima suap, ATM pegawai BPK Jabar Kasub Auditor Jabar 3 pengendali teknis, AM pegawai BPK Jabar Ketua Tim Audit Intrim Kab Bogor, HNRK pegawai BPK Jabar pemeriksa dan GGTR pegawai BPK Jabar pemeriksa.

Dalam OTT ini, KPK berhasil menyita barang bukti uang total Rp 1 Miliar 24 juta yang terdiri terdiri dari Rp 570 juta uang tunai dan Rp 454 juta uang di rekening.

Para tersangka sementara ditahan selama 20 hari tertanggal sejak 27 April 2022 di lokasi berbeda.

Antara lain Tersangka Bupati AY ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan tersangka lainnya di rutan KPK Pomdan Jaya Guntur, Gedung Merah Putih dan Rutan KPK Kavling C1.

Tersangka AY, IA, MA dan RT telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau B atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Berita Rekomendasi

Lalu Tersangka ATM, AM, HNRK dan GGTR disangkakan pasal 12 huruf A atau B atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sumber: Tribun Bogor/Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pendopo Bupati Bogor Digeledah KPK, 3 Koper Merah dan Hitam Diangkut Petugas 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas